Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.Erma Octora, SH.
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
ASEP SAEPUL ALIAS LEO JHON BIN JOKO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Administrasi Kependudukan
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-595/M.1.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erma Octora, SH.
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SAEPUL ALIAS LEO JHON BIN JOKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa ASEP SAEPUL ALIAS LEO JHON BIN JOKO pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 17.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Kembangan Raya, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Utara atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal pada bulan Juli 2025 Terdakwa mendapati adanya iklan jasa pembuatan KTP (E-KTP) dengan nama akun “PAK ZAINAL” di beranda Facebook, yang kemudian Terdakwa memesan KTP untuk Terdakwa sendiri dikarenakan E-KTP milik Terdakwa belum jadi yang kemudian pesanan Terdakwa jadi melalui jasa pembuatan E-KTP dengan nama akun “PAK ZAINAL” tersebut. Dikarenakan sebelumnya Terdakwa pernah membuat E-KTP melalui jasa pembuatan E-KTP tersebut lalu Terdakwa pernah menerima pesanan pembuatan E-KTP dari teman Terdakwa.

             Bahwa pada bulan September 2025 Terdakwa kembali menghubungi akun “PAK ZAINAL” untuk membuat E-KTP namun kemudian Terdakwa dipandu untuk membuatnya sendiri dengan menggunakan aplikasi ADDTEXT di handphone. Selanjutnya setelah Terdakwa memgunduh dplikasi dimaksud lalu terdakwa mencoba membuat E-KTP dengan cara mengedit huruf untuk pengisian kolom biodata dimana untuk pengisian NIK Terdakwa melakukan pencarian melalui Google Chrome yaitu pada akun OCR A XTENDED, dan setelah pengeditan selesai kemudian Terdakwa memasukkan scan tandatangan pemohon.

             Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2025 Terdakwa mencoba untuk membuat E-KTP dengan menggunakan aplikasi ADDTEXT di handphone karena ada teman terdakwa yang meminta tolong untuk dibuatkan E-KTP dan kemudian Terdakwa mendapatkan upah dari hasil pembuatan E-KTP tersebut sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). karena Terdakwa telah berhasil membuat E-KTP mirip dengan yang asli kemudian pada tanggal 03 November 2025 Terdakwa mengiklankan jasa pembuatan E-KTP di media sosial Facebook dengan nama akun “Leo Jhon”, dengan postingan “JASA PEMBUATAN EDIT FILE PDF”, Rp.80.000,- melayani : - KTP; - IJAZAH; - SIM; - PAKLARING, dll smua bisa dibantu yah.silahkan inbox yang minat..hanya file pdf y kak..pembayaran setelah jadi.harga mulai 80k sja”

             Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 21.30 WIB Terdakwa mendapatkan order pembuatan E-KTP dari orang yang bernama DAFA SANTOSO yang kemudian disepakati jasa atas pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan uang muka sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu ruiah) dan pelunasannya akan dibayarkan ketika E-KTP tersebut dikirim ke alamat yang dituju. Selanjutnya dari order tersebut Terdakwa membuat E-KTP sebagaimana identitas yang dikirim pemesan yaitu RUSDIYANTO, JAKARTA 23 JULI 1995, LAKI-LAKI, ISLAM, KAWIN, WIRASWASTA, Jl. PAPANGGO RT.003 RW.002, KEL, PAPANGGO, KEC. TANJUNG PRIOK, JAKARTA UTARA. setelah berhasil mengedit dokumen E-KTP tersebut lalu Terdakwa mencetaknya di tempat foto copy di daerah Jl. Kembangan Raya, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 setelah, E-KTP tersebut selesai dibuat lalu dikirim menggunakan ojek online ke alamat penerima di Jl. Lodan Timur, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara dan setelah E-KTP tersebut dikirim Terdakwa mendapatkan uang pelunasan yang dikirim ke akun DANA dengan nomor 085693748307 atas nama ASEP SAIPUL sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

             Bahwa setelah pembuatan E-KTP tersebut pada tanggal 24 November 2025 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh pemesan sebelumnya yang bernama DAFA SANTOSO dengan maksud kembali dibuatkan 2 (dua) buah E-KTP dengan harga yang sepakati sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan uang muka sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). adapun 2 (dua) buah E-KTP tersebut dibuat dengan berisi identitas sebagai berikut:

  • INDAH LESTARI, BOGOR 13 JULI 1995, PEREMPUAN, ISLAM, KAWIN, WIRASWASTA, JALAN PAPANGGO RT.003 RW.002 KEL. PAPANGGO, KEC. TANJUNG PRIOK, JAKARTA UTARA
  • ARIF KURNIAWAN, JAKARTA 13 JULI 2003, LAKI-LAKI, ISLAM, KAWIN, WIRASWASTA, JALAN PAPANGGO RT.003 RW.002 KEL. PAPANGGO, KEC. TANJUNG PRIOK, JAKARTA UTARA

Kemudian pada hari itu juga 2 (dua) E-KTP tersebut selesai dibuat dan sekira jam 17.15 WIB Terdakwa bermaksud akan mengirimkannya ke alamat penerima di Jl. Lodan Timur, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara dengan menggunakan ojek online, namun kemudian saat Terdakwa sedang di pinggir jalan di Jl. Kembangan Raya, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Utara sedang menunggu ojek onlie lalu datang beberapa anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menangkap Terdakwa yang kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa selanjutnya dari pemeriksaan terhadap salah satu produk E-KTP yang dibuat oleh Terdakwa yaitu berupa E-KTP atas nama RUSDIYANTO, NIK 3172045207951001 yang dilakukan dengan cara pengecekan berdasarkan Data Base Kependudukan (SIAK) pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara ternyata tidak terdaftar.

             Bahwa dengan tampa kewenangan telah membuat Terdakwa dalam membuat E-KTP Jakarta Utara dengan atas nama RUSDIYANTO, atas nama INDAH LESTARI dan dengan atas nama ARIF KURNIAWAN harus melalui mekanisme pengurusan/ pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara dengan datang ke Kantor Kelurahan, Kecamatan atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta dengan membawa fototcopy Akte Kelahiran, Ijazah, KK (Kartu Keluarga) untuk melakukan proses perekaman data KTP elektronik dan proses penerbitan / pembuatan Dokumen Kependudukan berupa KTP (Kartu Tanda Kependudukan) tidak dipungut biaya (gratis).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.--

 

 

Atau

KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa ASEP SAEPUL ALIAS LEO JHON BIN JOKO pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 17.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Kembangan Raya, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Utara atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal pada bulan Juli 2025 Terdakwa mendapati adanya iklan jasa pembuatan KTP (E-KTP) dengan nama akun “PAK ZAINAL” di beranda Facebook, yang kemudian Terdakwa memesan KTP untuk Terdakwa sendiri dikarenakan E-KTP milik Terdakwa belum jadi yang kemudian pesanan Terdakwa jadi melalui jasa pembuatan E-KTP dengan nama akun “PAK ZAINAL” tersebut. Dikarenakan sebelumnya Terdakwa pernah membuat E-KTP melalui jasa pembuatan E-KTP tersebut lalu Terdakwa pernah menerima pesanan pembuatan E-KTP dari teman Terdakwa.

             Bahwa pada bulan September 2025 Terdakwa kembali menghubungi akun “PAK ZAINAL” untuk membuat E-KTP namun kemudian Terdakwa dipandu untuk membuatnya sendiri dengan menggunakan aplikasi ADDTEXT di handphone. Selanjutnya setelah Terdakwa memgunduh dplikasi dimaksud lalu terdakwa mencoba membuat E-KTP dengan cara mengedit huruf untuk pengisian kolom biodata dimana untuk pengisian NIK Terdakwa melakukan pencarian melalui Google Chrome yaitu pada akun OCR A XTENDED, dan setelah pengeditan selesai kemudian Terdakwa memasukkan scan tandatangan pemohon.

             Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2025 Terdakwa mencoba untuk membuat E-KTP dengan menggunakan aplikasi ADDTEXT di handphone karena ada teman terdakwa yang meminta tolong untuk dibuatkan E-KTP dan kemudian Terdakwa mendapatkan upah dari hasil pembuatan E-KTP tersebut sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). karena Terdakwa telah berhasil membuat E-KTP mirip dengan yang asli kemudian pada tanggal 03 November 2025 Terdakwa mengiklankan jasa pembuatan E-KTP di media sosial Facebook dengan nama akun “Leo Jhon”, dengan postingan “JASA PEMBUATAN EDIT FILE PDF”, Rp.80.000,- melayani : - KTP; - IJAZAH; - SIM; - PAKLARING, dll smua bisa dibantu yah.silahkan inbox yang minat..hanya file pdf y kak..pembayaran setelah jadi.harga mulai 80k sja”

             Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 21.30 WIB Terdakwa mendapatkan order pembuatan E-KTP dari orang yang bernama DAFA SANTOSO yang kemudian disepakati jasa atas pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan uang muka sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu ruiah) dan pelunasannya akan dibayarkan ketika E-KTP tersebut dikirim ke alamat yang dituju. Selanjutnya dari order tersebut Terdakwa membuat E-KTP sebagaimana identitas yang dikirim pemesan yaitu RUSDIYANTO, JAKARTA 23 JULI 1995, LAKI-LAKI, ISLAM, KAWIN, WIRASWASTA, Jl. PAPANGGO RT.003 RW.002, KEL, PAPANGGO, KEC. TANJUNG PRIOK, JAKARTA UTARA. setelah berhasil mengedit dokumen E-KTP tersebut lalu Terdakwa mencetaknya di tempat foto copy di daerah Jl. Kembangan Raya, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 setelah, E-KTP tersebut selesai dibuat lalu dikirim menggunakan ojek online ke alamat penerima di Jl. Lodan Timur, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara dan setelah E-KTP tersebut dikirim Terdakwa mendapatkan uang pelunasan yang dikirim ke akun DANA dengan nomor 085693748307 atas nama ASEP SAIPUL sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

             Bahwa setelah pembuatan E-KTP tersebut pada tanggal 24 November 2025 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh pemesan sebelumnya yang bernama DAFA SANTOSO dengan maksud kembali dibuatkan 2 (dua) buah E-KTP dengan harga yang sepakati sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan uang muka sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). adapun 2 (dua) buah E-KTP tersebut dibuat dengan berisi identitas sebagai berikut:

  • INDAH LESTARI, BOGOR 13 JULI 1995, PEREMPUAN, ISLAM, KAWIN, WIRASWASTA, JALAN PAPANGGO RT.003 RW.002 KEL. PAPANGGO, KEC. TANJUNG PRIOK, JAKARTA UTARA
  • ARIF KURNIAWAN, JAKARTA 13 JULI 2003, LAKI-LAKI, ISLAM, KAWIN, WIRASWASTA, JALAN PAPANGGO RT.003 RW.002 KEL. PAPANGGO, KEC. TANJUNG PRIOK, JAKARTA UTARA

Kemudian pada hari itu juga 2 (dua) E-KTP tersebut selesai dibuat dan sekira jam 17.15 WIB Terdakwa bermaksud akan mengirimkannya ke alamat penerima di Jl. Lodan Timur, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara dengan menggunakan ojek online, namun kemudian saat Terdakwa sedang di pinggir jalan di Jl. Kembangan Raya, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Utara sedang menunggu ojek onlie lalu datang beberapa anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menangkap Terdakwa yang kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa selanjutnya dari pemeriksaan terhadap salah satu produk E-KTP yang dibuat oleh Terdakwa yaitu berupa E-KTP atas nama RUSDIYANTO, NIK 3172045207951001 yang dilakukan dengan cara pengecekan berdasarkan Data Base Kependudukan (SIAK) pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara ternyata tidak terdaftar.

             Bahwa dengan tampa kewenangan telah membuat Terdakwa dalam membuat E-KTP Jakarta Utara dengan atas nama RUSDIYANTO, atas nama INDAH LESTARI dan dengan atas nama ARIF KURNIAWAN harus melalui mekanisme pengurusan/ pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara dengan datang ke Kantor Kelurahan, Kecamatan atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta dengan membawa fototcopy Akte Kelahiran, Ijazah, KK (Kartu Keluarga) untuk melakukan proses perekaman data KTP elektronik dan proses penerbitan / pembuatan Dokumen Kependudukan berupa KTP (Kartu Tanda Kependudukan) tidak dipungut biaya (gratis).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya