Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
389/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT. SARI SEMESTA UTAMA PT. GLOBAL JAYA DINAMIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 389/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 389/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. SARI SEMESTA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Juvri junaedi SimanjuntakPT. SARI SEMESTA UTAMA
Tergugat
NoNama
1PT. GLOBAL JAYA DINAMIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT  ingkar janji (wanprestasi) atas Perjanjian Kerjasama Jual Beli Pasir Nomor :006/LG/GDJ/SSU/VIII/2017 tanggal 15 Agustutus 2017 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai dengan  Pasal 7 Ayat (2) Perjanjian Kerjasama Jual Beli Pasir Nomor :006/LG/GDJ/SSU/VIII/2017 tanggal 15 Agustutus 2017 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebesar Rp.  21.529.520.000.- (dua puluh satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
  4. Menyatakan demi hukum berakhir Perjanjian Kerjasama Jual Beli Pasir Nomor :006/LG/GDJ/SSU/VIII/2017 tanggal 15 Agustutus 2017 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, dan ADENDUM Perjanjian yaitu :
  • ADENDUM Ke-I Perjanjian Nomor: 006/LG/GDJ/SSU/VIII/2017   tanggal 6 Desember 2017;
  • ADENDUM Ke-II Perjanjian Nomor: 006/LG/GDJ/SSU/VIII/2017 tanggal 13 Maret 2018;
  • Kesepakatan Bersama tanggal 18 Mei 2018.
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah bangunan berupa Gedung Perkantoran yang terletak di Jalan Agung Timur IX Blok 01 No. 24 Sunter Podomoro, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta atas nama TERGUGAT;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad)  walaupun ada upaya hukum berupa banding, verzet ataupun kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak