Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
345/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr YAMANI HARTONO 1.ANDREAS DARWIS sebagai mantan Ketua RT 017 PADA RW 04 KELURAHAN PLUIT
2.WILSON SALIM sebagai Bendahara RT 017 PADA RW 04 KELURAHAN PLUIT
3.RUDYANTO ADISOETJAHJA sebagai Ketua RT 017 PADA RW 04 KELURAHAN PLUIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 345/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat 345/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1YAMANI HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDREAS DARWIS sebagai mantan Ketua RT 017 PADA RW 04 KELURAHAN PLUIT
2WILSON SALIM sebagai Bendahara RT 017 PADA RW 04 KELURAHAN PLUIT
3RUDYANTO ADISOETJAHJA sebagai Ketua RT 017 PADA RW 04 KELURAHAN PLUIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2. Menetapkan Penggugat sebagai Penggugat yang benar  ;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan HUKUM yang merugikan Penggugat ;
  4. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ;
  5. Menghukum Tergugat  I   membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100. 000,- ( seratus ribu Rupiah.) ;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Pengganti  sebesar Rp 156.000.000,- ( seratus lima puluh enam juta Rupiah) kepada Tergugat III  ;
  7. Memerintahkan Tergugat  I  untuk mematuhi dan menaati putusan ini.
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang paksa sebesar Rp 3.000.000,-  ( tiga juta rupiah  ) sehari, untuk tiap hari Tergugat I  lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
  9. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun terhadapnya diadakan perlawanan atau Banding atau Kasasi. ;
  10. Menghukum Tergugat  I   untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak