Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
594/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr 1.PT Berkah Sentosa Garmindo
2.Ny. Ngui Fui Sian
2.PT Bank Pan Indonesia, Tbk.
3.II. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
4.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional qq Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
5.Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 594/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat 594/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Berkah Sentosa Garmindo
2Ny. Ngui Fui Sian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kevin Sofjan, SH.PT Berkah Sentosa Garmindo
2Kevin Sofjan, SH.Ny. Ngui Fui Sian
Tergugat
NoNama
1PT Bank Pan Indonesia, Tbk.
2II. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional qq Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
4Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik dan benar ;
  3. Menyatakan Terlawan I belum melaksanakan syarat-syarat sebagaimana diatur dan dietatapkan dalam :
  • Akta Gadai Saham 1 dan Akta Gadai Saham 2 serta Akta Kuasa Menjual Saham 1 dan Akta Kuasa Menjual Saham 2 ; Jo.
  • Akta Top Up 1 dan Akta Top Up 2 ; Jo.
  • Akta Bortocht ;

Sebelum menetapkan Pelawan I Wanprestasi kepada Terlawan I, berdasarkan Dokumen Perjanjian Kredit ;

4. Menyatakan Pelawan I belum Wanprestasi kepada Terlawan berdasarkan Dokumen Perjanjian Kredit ;

5. Menyatakan Terlawan I belum berhak mengajukan eksekusi Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No.03452/2019 tanggal 25 Juli 2019 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;

6. Menetapkan Laporan Penilaian yang dikeluarkan oleh Terlawan IV atas nilai pasar terhadap objek eksekusi/objek lelang (Objek Eksekusi HT) adalah tidak sah dan tidak benar sehingga kedepannya Laporan Penilaian tersebut tidak dapat dipergunakan oleh Terlawan I untuk mengajukan eksekusi Hak Tanggungan dan/atau dijadikan sebagai dokumen pendukung untuk diterbitkannya Penetapan Eksekusi No.15 dan/atau dipakai oleh Terlawan II untuk melakukan lelang atas Objek Eksekusi HT ;

7. Menyatakan :

  •    Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.15/Eks.SHT/2023/ PN.Jkt.Utr. berupa keputusan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terlawan atas Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No.03452/2019 tanggal 25 Juli 2019 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, adalah tidak sah ;
  •    Proses Aanmaning tertanggal 24 Mei 2023 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Para Pelawan adalah tidak sah ;

8. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terlawan I atas Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No.03452/2019 tanggal 25 Juli 2019 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sampai dengan adanya putusan perkara aquo ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

9. Menghukum Terlawan III untuk TIDAK MELAYANI atau TIDAK MENERIMA tindakan-tindakan yang bersifat administratif sesuai kewenangan yang dimilikinya antara lain, tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk proses lelang, tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak/Bebas Sengketa, dll terhadap SHGB No.5494 dan SHGB No.5495, sehubungan dengan adanya Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau permohonan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan I dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama atau kuasa dari Terlawan I, maupun untuk  lelang-lelang berikutnya ;

10. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara perlawanan ini ;

11. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara  aquo ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak