| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 594/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr | 1.PT Berkah Sentosa Garmindo 2.Ny. Ngui Fui Sian |
2.PT Bank Pan Indonesia, Tbk. 3.II. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V 4.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional qq Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara 5.Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 594/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | 594/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
Sebelum menetapkan Pelawan I Wanprestasi kepada Terlawan I, berdasarkan Dokumen Perjanjian Kredit ; 4. Menyatakan Pelawan I belum Wanprestasi kepada Terlawan berdasarkan Dokumen Perjanjian Kredit ; 5. Menyatakan Terlawan I belum berhak mengajukan eksekusi Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No.03452/2019 tanggal 25 Juli 2019 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara ; 6. Menetapkan Laporan Penilaian yang dikeluarkan oleh Terlawan IV atas nilai pasar terhadap objek eksekusi/objek lelang (Objek Eksekusi HT) adalah tidak sah dan tidak benar sehingga kedepannya Laporan Penilaian tersebut tidak dapat dipergunakan oleh Terlawan I untuk mengajukan eksekusi Hak Tanggungan dan/atau dijadikan sebagai dokumen pendukung untuk diterbitkannya Penetapan Eksekusi No.15 dan/atau dipakai oleh Terlawan II untuk melakukan lelang atas Objek Eksekusi HT ; 7. Menyatakan :
8. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terlawan I atas Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No.03452/2019 tanggal 25 Juli 2019 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sampai dengan adanya putusan perkara aquo ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 9. Menghukum Terlawan III untuk TIDAK MELAYANI atau TIDAK MENERIMA tindakan-tindakan yang bersifat administratif sesuai kewenangan yang dimilikinya antara lain, tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk proses lelang, tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak/Bebas Sengketa, dll terhadap SHGB No.5494 dan SHGB No.5495, sehubungan dengan adanya Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau permohonan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan I dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama atau kuasa dari Terlawan I, maupun untuk lelang-lelang berikutnya ; 10. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara perlawanan ini ; 11. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
