Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr KONG SHANGZHON 1.Pemerintah Negara republik Indonesia Cq Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Kepala kepolisian Resor Metropolitan jakarta Utara
3.Kepala Satuan Reserse kriminal Kasat Reskrim kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KONG SHANGZHON
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara republik Indonesia Cq Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia
2Kepala kepolisian Resor Metropolitan jakarta Utara
3Kepala Satuan Reserse kriminal Kasat Reskrim kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah diuraikan diatas, dengan kerendahan hati Pemohon memohon kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara aquo, kiranya berkenan untuk memanggil para pihak berperkara agar hadir pada suatu hari persidangan serta mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I tidak mengawasi tindakan Termohon II dan Termohon III dalam melaksanakan atau menjalankan Laporan Polisi Nomor LP/B/972/IX/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro jaya Pelapor an. Mr.Zheng Guo Fu;
  3. Menyatakan tindakan Termohon II dan Termohon III menetapkan Pemohon sebagai Tersangka diduga melaku perbuatan Penipuan  dan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Laporan Polisi Nomor LP/B/972/IX/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro jaya Pelapor an. Mr.Zheng Guo Fu, tanggal 24 September 2023adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Tangkap/438/XI/Res.1.11./2023/Reskrim, tanggal 08 Nopember 2023 yang diterbitkan Termohon III tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Memerintahkan kepada Termohon II dan Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) tahti Polres Jakarta Utara;
  7. Memerintahkan kepada Termohon II dan Termohon III untuk menghentikan seluruh perintah penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon II yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon II;
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya