Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr NIKANDER MARSOLUS 1.ANDREW JOSEPH
2.PT. BANGUNGRAHA MITRA KHARISMA UTAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 214/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat 214/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1NIKANDER MARSOLUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daniel HerianthoNIKANDER MARSOLUS
Tergugat
NoNama
1ANDREW JOSEPH
2PT. BANGUNGRAHA MITRA KHARISMA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. MAJU PERDANA PERKASA
2RAJAK alias ABDUL ROJAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan;
  3. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan SURAT KONTRAK KERJA PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH ANGEL RESIDENCE nomor 001/KONTRAK/BGMKU/VI/2016 tanggal satu bulan juni dua ribu enam belas, (selanjutnya disebut "Kontrak Kerja Proyek Angel Residence”) batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar:-    Kerugian Materil Rp 4.519.273.000 (empat milyar lima ratus sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
  • Kerugian Immateril Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)  Total Kerugian Rp 14.519.273.000,- ( Empat belas milyar lima ratus sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

6. Menghukum Tergugat I dan II, untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah  berkekutan hukum tetap;

7. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);

9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak