|
Petitum
|
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Identitas Pemohon pada tahun lahir Pemohon Pemohon yaitu dari semula atas nama SULIYAH lahir di Purworejo, 08 Juni 1977 menjadi SULIYAH lahir di Purworejo, 08 Juni 1965 pada Akta Kelahiran Nomor: 3172-LT-06052025-0069, Kartu Keluarga Nomor: 3172011107250013 dan Kartu Tanda Penduduk Nik. 3172014806770003 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Jakarta Utara;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan mengurus Salinan Penetapan ini ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Jakarta Utara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|