Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.TAN JU HENG
2.KURNIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat 219/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1TAN JU HENG
2KURNIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para pemohon selumhnya ;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon membah nama orang tua didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang semula dengan nama Chandra dimbah menjadi Tan Ju Heng ;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tersebut kepada kantor suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuam pemndang-undangan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak