Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
401/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H. 2.MELDA SIAGIAN, S.H. |
JONATAN INOKI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 401/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1841/M.1.11.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa JONATAN INOKI bersama dengan saksi KELVIN DWI YANTO bin NUR HIDAYAT (berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dekat Pos Security PT KAI Pasar Pagi Mangga Dua Kel. Ancol, Kec. Pademangan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. --
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |