Dakwaan |
Dakwaan
----- Bahwa terdakwa 1 JERRY TENGGARA Als JERRY Bin JONI, bersama dengan Terdakwa 2 HIDAYATTULLOH Als YUIH Bin ADEM, sekira pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Jl. Sarang Bango Gg Barokah No.47 Rt.09 /05 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 18.15 wib, terdakwa 1 JERRY TENGGARA Als JERRY Bin JONI bersama dengan Terdakwa 2 HIDAYATTULLOH Als YUIH Bin ADEM dengan menggunakan 1 (satu) unit motor beat warna hitam dengan nopol B 5268 FRR milik terdakwa 1 JERRY TENGGARA Als JERRY Bin JONI berkililing di daerah cilincing Jakarta utara untuk mencari target motor yang akan diambil dengan membawa 1 (Satu) Buah kunci Leter T, kemudian setibanya di Jl. Sarang Bango Gg Barokah No.47 Rt.09 /05 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara terdakwa 1 JERRY TENGGARA Als JERRY Bin JONI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol B4325 UDA milik saksi KARMINAH yang diparkir dalam keadaan terkunci stang, kemudian terdakwa 1 JERRY TENGGARA Als JERRY Bin JONI turun dari motor menuju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol B4325 UDA milik saksi KARMINAH, sedangkan Terdakwa 2 HIDAYATTULLOH Als YUIH Bin ADEM duduk diatas sepeda motor Honda beat warna hitam nopol B 5268 FRR milik terdakwa 1 JERRY TENGGARA Als JERRY Bin JONI menjaga keadaan sekitar;
- Bahwa kemudian dengan menggunakan kunci letter T terdakwa 1 JERRY TENGGARA Als JERRY Bin JONI menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol B4325 UDA milik saksi KARMINAH 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol B4325 UDA milik saksi KARMINAH tanpa ijin dari saksi KARMINAH, kemudian setelah berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol B4325 UDA milik saksi KARMINAH tersebut terdakwa 1 JERRY TENGGARA Als JERRY Bin JONI membawa motor tersebut ke daerah Bekasi;
- Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 Wib saksi KARMINAH mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol B4325 UDA milik saksi KARMINAH tersebut sudah tidak berada ditempat kemudian saksi KARMINAH melihat rekaman CCTV bahwa terdakwa 1 JERRY TENGGARA Als JERRY Bin JONI, bersama dengan Terdakwa 2 HIDAYATTULLOH Als YUIH Bin ADEM telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol B4325 UDA milik saksi KARMINAH tanpa ijin dari saksi KARMINAH;
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa 1 JERRY TENGGARA Als JERRY Bin JONI, bersama dengan Terdakwa 2 HIDAYATTULLOH Als YUIH Bin ADEM, saksi KARMINAH mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000.00 (tujuh belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.
|