Petitum Permohonan |
Bahwa, berdasarkan fakta – fakta yang yuridis yang telah kami jelaskan diatas, kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON telah keliru yang menyatakan tidak terpenuhinya unsur-unsur dan tidak tercukupinya bukti untuk dapat tetap dilanjutkan perkara a quo ke tahap pelimpahan berkas kepada JPU;
- Menyatakan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan pemberhentian penyidikan;
- Meminta kepada TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada TERLAPOR;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|