Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan Tergugat wanprestasi
- Menyatakan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak nomor. 31 tanggal 18 Juli 2014 Notaris Pranata Nusantara. SH (Almarhum) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Memerintahkan Penggugat mengembalikan uang Tergugat sebesar Rp. sebesar Rp. 916.500.000 (Sembilan ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah)) secara cicilan selama 2 (dua) tahun, dengan cara mentransfer kerekening Tergugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat mengembalikan kepada Penggugat surat surat rumah milik Penggugat yang terletak di Jl. Kompleks PT. HII B-56 RT.02/ RW . 05 Kelurahan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara, status Girik nomor kohir 927 persil nomor. 1064 luas 210 m2 untuk waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap , berupa :
- Asli surat keterangan untuk pengalihan hak atas tanah tertanggal 07 April 1977 ditandatangani Lurah Kelapa Gading, Camat Kelapa Gading nomor 19 /1.108/1997 tanggal 12 April 1977
- Asli surat pernyataan penguasan fisik (Sporadik) dan Surat pernyataan tidak sengketa tanggal 25 Februari 2014, diketahui ketua RT 04, ketua RW 05 kelurahan Kelapa Gading Timur
- Asli surat Keterangan Lurah (PM.) Kelapa Gading Timur nomor. 319/1.755.2/14 tertanggal 04 Maret 2014
-
- Melarang Tergugat dan / atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kompleks PT. HII B 56 RT.02/ 05 Kelurahan Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, status tanah Girik Kohir nomor 927 persil 1064 luas 210 m2 hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Memerintahkan Turut Tergugat tunduk dan patut terhadap putusan
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
|