Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
ANTHONY MAYKEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 359/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2542/M.1.11/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, SH, MH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTHONY MAYKEL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------  Bahwa ia Terdakwa ANTHONY MAYKEL, pada bulan Nopember 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Muara Karang Blok Z3 Timur Nomor 3 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta (dengan ANGELLINE, LIE LIEK SUBIRAN, WILLIAM TAMRIN, MUHAMMAD ALWIYANA dan RIZAL AL AKWAN (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) dalam perusahaan perjudian, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berawal dari tahun 2020 pada bulan Agustus di Jl. Muara Karang Blok Z3 Timur No. 3, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, LIE LIEK SUBIRAN (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah) bertemu dengan WILLIAM TAMRIN (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah), dalam pertemuan tersebut LIE LIEK SUBIRAN mengajak WILLIAM TAMRIN untum mengurus Website Judi Online yang dimiliki, dan WILLIAM TAMRIN menyetujui ajakan dari LIE LIEK SUBIRAN tersebut. ------------

----------- Bahwa proses pembuatan Website Judi Online tersebut pertama melakukan koordinasi melalui Skype karena kantor marketing tersebut terletak di Negara Kamboja, setelah melakukan koordinasi dengan mengirimkan nama Website Judi Online yang akan dibuka dan membayar sebesar Rp 20.000.000 hingga Rp 30.000.000 per Website Judi Online, kemudian menunggu dari pihak pembuat Website Judi Online memberikan akses panel sekitar 2 minggu, setelah 2 minggu mendapat akses panel Website Judi Online tersebut, dimana mengoperasikan Website Judi Online pertama-tama mempersiapkan operator untuk memproses transaksi keuangan yaitu Deposit dan Withdraw dan juga keuangan laporan harian, kemudian membeli sejumlah rekening yang akan di gunakan untuk menjadi rekening penampung dan juga rekening Deposit dan Withdraw. ----------

-----------  Bahwa WILLIAM TAMRIN sebagai pengurus yang mengawasi jalannya kegiatan oprasional Website Judi Online yang dimiliki LIE LIEK SUBIRAN, seperti mengawasi kinerja karyawan dan mengecek laporan harian Website Judi Online dimana kantor Website Judi Online yang dimiliki oleh LIE LIEK SUBIRAN berletak di Negara Kamboja Kota Poipet dengan Omset sore All Website Judi Online yang di miliki oleh LIE LIEK SUBIRAN adalah sekitar Rp.150.000.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah). -

-----------  Bahwa pada bulan November 2024 ANGELLINE (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) bertemu dengan LIE LIEK SUBIRAN dan WILLIAM TAMRIN di sebuah kafe yang terletak di Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara. Pada pertemuan tersebut, ANGELLINE memperkenalkan ANTHONY MAYKEL (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) kepada LIE LIEK SUBIRAN dan WILLIAM TAMRIN, dan ANTHONY MAYKEL bekerja kepada Terdakwa II untuk memasarkan Website Judi Online yang dimiliki oleh Terdakwa I ke Negara Kamboja, dimana Terdakwa I mempunyai mesin White List PWC yaitu penyedia jasa NETJAWA, NAGA99, JURAGAN28, HOKIWIN33, GACORWIN55, MAHJONG5000 dan lain sebagainya.---------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa LIE LIEK SUBIRAN mengelola situs judi online hanya sebagai investor atas pendana, adapun Situs Judi Online dengan Mesin PWC, dan mempercayakan kepada WILLIAM TAMRIN sebagai bagian operasional, ANGELLINE sebagai pembukuan dan kasir dan ANTHONY MAYKEL sebagai pemasaran. Sedangkan franchise Mesin MPO dan franchise mesin UG LIE LIEK SUBIRAN mempercayakan kepada WILLIAM TAMRIN sebagai bagian operasional. -

-----------  Bahwa Mesin White List PWC adalah sistem dalam website untuk sarana menyedia situs judi online yang dapat menerima transaksi deposit dari pemain dan withdraw yang dikirim kepemain, dimana dalam Mesin White List PWC menyediakan tampilan panel dan back office (deposit dan withdraw) dan selanjutnya agen/user dapat menjalankan atau mengoperasikan website tersebut dan mengisi segala macam macam permainan judi online dalam website tersebut. --------------------------------------------------

----------- Bahwa cara Terdakwa menawarkan Mesin White List PWC tersebut kepada agen/user yang berada di Negara Kamboja dengan cara menawarkan secara langsung ke Kamboja dan menjelaskan bagaimana cara kerjanya, biaya yang dikenakan, keunggulan tampilannya lebih bagus dan apabila agen/user tertarik maka tersangka mengirim formulir PDF pendaftaran yang berisi nama user, nomor HP, data PIC, nama website yang akan digunakan, bentuk logo, domain yang digunakan dan email yang masih aktif. Selanjutnya apabila formulir tersebut telah terisi maka oleh user dikirim balik ke ANTHONY MAYKEL dan kemudian formulir kirim ke Terdakwa II melalui aplikasi Telegram. Kemudian Terdakwa II menginput data-data dari formulir tersebut ke Mesin White List PWC sehingga terbentuk website judi online sesuai dengan pesanan agen/user, yang menjadi sasaran penjualan Mesin White List PWC adalah para leader yang telah mempunyai website judi online yang berada di Negara Kamboja. -------------

----------- Bahwa berawal dari saksi Ipda Thomser Cristian Natal, bersama saksi Brigadir Harry Priyanto L. Malau dan saksi Briptu Lingkoln Yohansen Sitorus berdasarkan pengembangan dari keterangan MUHAMMAD ALWIYANA dan RIZAL AL AKWAN (masing-masing Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ANGELLINE di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna putih Nomor Polisi B 1561 JFE dan dari dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 unit Laptop Macbook Air, beberapa unit handphone, Kartu ATM dan kartu kredit dan dokumen serta perangkat komunikasi. ------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan ANGELLINE dan kebetulan atasan dari ANGELLINE yang bernama WILLIAM TAMRIN menelepon ANGELLINE berkali-kali sehingga petugas kepolisian langsung meminta ANGELLINE untuk menunjukkan letak kantor tempat bekerja dari WILLIAM TAMRIN yang terletak di sekitar Muara Karang Jakarta Utara. Sesampainya di kantor tersebut, tidak menemukan WILLIAM TAMRIN sehingga petugas kepolisian menyuruh ANGGELINE berkomunikasi dengan WILLIAM TAMRIN agar datang ke kantor tersebut, dan tak lama kemudian WILLIAM TAMRIN datang. ------------------------------

-----------  Bahwa mekanisme dalam bekerja sebagai pengelola dana dalam situs judi online, ANGELLINE menerima perintah dari WILLIAM TAMRIN dengan cara menghubungi ANGELLINE melalui telepon Telegram untuk menarik atau menyetorkan sejumlah dana melalui rekening yang sudah disebutkan oleh WILLIAM TAMRIN, dan selanjutnya ANGELLINE meneruskan perintah tersebut kepada MUHAMMAD ALWIYANA untuk ditindaklanjuti, dan dalam kegiatan tersebut ANGELLINE menerima gaji tiap bulan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ------------------

-----------  Bahwa Terdakwa sebagai Marketing Penyedia Mesin Website Judi Online mempunyai tugas menawarkan sistem Mesin WhiteList PWC, yaitu suatu sistem penyedia jasa pembuatan dan pengoperasian website judi online yang menyediakan: ---

  • Tampilan website perjudian online; -----------------------------------------------------------
  • Panel admin (back office); ----------------------------------------------------------------------
  • Sistem deposit dan withdraw; ------------------------------------------------------------------
  • Integrasi berbagai jenis permainan judi (slot, kasino, sport, togel, mahjong, dan lain-lain);
  • Sistem pembagian komisi berdasarkan win-lose pemain. ---------------------------------

-----------  Bahwa Terdakwa secara aktif menawarkan sistem tersebut kepada agen/user yang berada di Negara Kamboja maupun pihak lain yang berminat mengoperasikan situs judi online kemudian memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan perjudian, yakni: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Menghubungi calon agen/user secara langsung maupun melalui komunikasi daring (Telegram, email, dan pertemuan langsung);-------------------------------------------------
  • Menjelaskan mekanisme kerja website judi online.-----------------------------------------
  • Mengirim formulir pendaftaran berisi data website, domain, logo, dan PIC.-----------
  • Meneruskan data tersebut kepada saksi William Tamrin untuk diinput ke dalam sistem PWC hingga website judi online aktif dan dapat menerima taruhan.------------

-----------  Bahwa cara Terdakwa menawarkan Mesin White List PWC tersebut kepada agen/user yang berada di Negara Kamboja dengan cara menawarkan secara langsung ke Kamboja dan menjelaskan bagaimana cara kerjanya, biaya yang dikenakan, keunggulan tampilannya lebih bagus dan apabila agen/user tertarik maka tersangka mengirim formulir PDF pendaftaran yang berisi nama user, nomor HP, data PIC, nama website yang akan digunakan, bentuk logo, domain yang digunakan dan email yang masih aktif. Selanjutnya apabila formulir tersebut telah terisi maka oleh user dikirim balik ke Terdakwa dan kemudian formulir tersebut kirim ke saksi WILLIAM TAMRIN melalui aplikasi TELEGRAM. Kemudian oleh saksi WILLIAM TAMRIN menginput data-data dari formulir tersebut ke Mesin White List PWC sehingga terbentuk website judi online sesuai dengan pesanan agen/user, yang menjadi sasaran penjualan Mesin White List PWC adalah para leader yang telah mempunyai website judi online yang berada di Negara Kamboja.

-----------  Bahwa perhitungannya dari user/agen yang membuat website judi online dengan menggunakan Mesin White List PWC yang dikelola oleh saksi WILLIAM TAMRIN adalah komisi sebesar 20?ri win lose (menang kalah) pemain yang bermain judi online per website yang dikelola oleh saksi WILLIAM TAMRIN. --------------------  

-----------  Bahwa atas pekerjaan Terdakwa menawarkan Mesin White List PWC tersebut kepada agen/user tersebut, mendapatkan komisi sebesar 3 s/d 5 ?ri setiap website yang berhasil t tawarkan kepada user/agen. Website judi online yang terdaftar pada Mesin White List PWC yang dikelola oleh saksi WILLIAM TAMRIN tersebut dapat diakses di Negara Indonesia dan di Negara lainnya asalkan mengetahui alamat website judi onlinenya. ----------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa Terdakwa menawarkan dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjudian online mendapatkan upah atau keuntungan dengan memperoleh komisi sebesar 3% sampai 5?ri setiap website yang berhasil dipasarkan, serta menerima penghasilan rata-rata sekitar Rp30.000.000,- per bulan kemudian keuntungan tersebut diperoleh secara rutin dan menjadi sumber penghasilan tetap bagi  terdakwa ANTHONY MAYKEL yang dapat dari saksi ANGELLINE secara setor tunai ke rekening BCA nomor rekening 5271220716 dan 7015602864. --------------------

-----------  Bahwa perusahaan PWC adalah bergerak dibidang bisnis pengelolaan situs judi online dimana pemegang sahamnya adalah LIE LIEK SUBIRAN sendiri dan tidak ada susunan direksi maupun komisaris dikarenakan perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI, adapun kantornya ada di Negara Kamboja dan sampai saat ini perusahaan tersebut masih berjalan. Perusahaan PWC Play adalah rencananya akan bergerak di bidang bisnis jaringan pembayaran QRIS namun tidak jadi sehubungan adanya aturan terkait tentang pembuatan Perusahaan Terbatas (PT) dan kendala permodalan, adapun perusahaan PWC Play belum dibentuk dan tidak pernah dijalankan. ---------------------------------------------

-----------  Bahwa keuntungan saksi LIE LIEK SUBIRAN  dari tiap situs-situs judi online tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2025 sekitar Rp 175.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,- per bulan, dengan cara diberikan uang cash dari saksi WILLIAN TAMRIN. -------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa perbuatan Terdakwa ANTHONY MAYKEL dengan sadar menawarkan dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjudian online tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melanggar hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. -------------------

 

-----------  Perbuatan Terdakwa ANTHONY MAYKEL diatur dan diancam pidana dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------

ATAU

KEDUA

-----------  Bahwa ia Terdakwa ANTHONY MAYKEL, pada bulan Nopember 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Muara Karang Blok Z3 Timur Nomor 3 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta (dengan ANGELLINE, LIE LIEK SUBIRAN, WILLIAM TAMRIN, MUHAMMAD ALWIYANA dan RIZAL AL AKWAN (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berawal dari tahun 2020 pada bulan Agustus di Jl. Muara Karang Blok Z3 Timur No. 3, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, LIE LIEK SUBIRAN (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah) bertemu dengan WILLIAM TAMRIN (Terdakwa dalam Penuntutan secara terpisah), dalam pertemuan tersebut LIE LIEK SUBIRAN mengajak WILLIAM TAMRIN untum mengurus Website Judi Online yang dimiliki, dan WILLIAM TAMRIN menyetujui ajakan dari LIE LIEK SUBIRAN tersebut. ------------

----------- Bahwa proses pembuatan Website Judi Online tersebut pertama melakukan koordinasi melalui Skype karena kantor marketing tersebut terletak di Negara Kamboja, setelah melakukan koordinasi dengan mengirimkan nama Website Judi Online yang akan dibuka dan membayar sebesar Rp 20.000.000 hingga Rp 30.000.000 per Website Judi Online, kemudian menunggu dari pihak pembuat Website Judi Online memberikan akses panel sekitar 2 minggu, setelah 2 minggu mendapat akses panel Website Judi Online tersebut, dimana mengoperasikan Website Judi Online pertama-tama mempersiapkan operator untuk memproses transaksi keuangan yaitu Deposit dan Withdraw dan juga keuangan laporan harian, kemudian membeli sejumlah rekening yang akan di gunakan untuk menjadi rekening penampung dan juga rekening Deposit dan Withdraw. ----------

-----------  Bahwa WILLIAM TAMRIN sebagai pengurus yang mengawasi jalannya kegiatan oprasional Website Judi Online yang dimiliki LIE LIEK SUBIRAN, seperti mengawasi kinerja karyawan dan mengecek laporan harian Website Judi Online dimana kantor Website Judi Online yang dimiliki oleh LIE LIEK SUBIRAN berletak di Negara Kamboja Kota Poipet dengan Omset sore All Website Judi Online yang di miliki oleh LIE LIEK SUBIRAN adalah sekitar Rp.150.000.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah). -

-----------  Bahwa pada bulan November 2024 ANGELLINE (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) bertemu dengan LIE LIEK SUBIRAN dan WILLIAM TAMRIN di sebuah kafe yang terletak di Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara. Pada pertemuan tersebut, ANGELLINE memperkenalkan ANTHONY MAYKEL (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) kepada LIE LIEK SUBIRAN dan WILLIAM TAMRIN, dan ANTHONY MAYKEL bekerja kepada Terdakwa II untuk memasarkan Website Judi Online yang dimiliki oleh Terdakwa I ke Negara Kamboja, dimana Terdakwa I mempunyai mesin White List PWC yaitu penyedia jasa NETJAWA, NAGA99, JURAGAN28, HOKIWIN33, GACORWIN55, MAHJONG5000 dan lain sebagainya. --------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa LIE LIEK SUBIRAN mengelola situs judi online hanya sebagai investor atas pendana, adapun Situs Judi Online dengan Mesin PWC, dan mempercayakan kepada WILLIAM TAMRIN sebagai bagian operasional, ANGELLINE sebagai pembukuan dan kasir dan ANTHONY MAYKEL sebagai pemasaran. Sedangkan franchise Mesin MPO dan franchise mesin UG LIE LIEK SUBIRAN mempercayakan kepada WILLIAM TAMRIN sebagai bagian operasional. -

-----------  Bahwa Mesin White List PWC adalah sistem dalam website untuk sarana menyedia situs judi online yang dapat menerima transaksi deposit dari pemain dan withdraw yang dikirim kepemain, dimana dalam Mesin White List PWC menyediakan tampilan panel dan back office (deposit dan withdraw) dan selanjutnya agen/user dapat menjalankan atau mengoperasikan website tersebut dan mengisi segala macam macam permainan judi online dalam website tersebut. --------------------------------------------------

----------- Bahwa cara Terdakwa menawarkan Mesin White List PWC tersebut kepada agen/user yang berada di Negara Kamboja dengan cara menawarkan secara langsung ke Kamboja dan menjelaskan bagaimana cara kerjanya, biaya yang dikenakan, keunggulan tampilannya lebih bagus dan apabila agen/user tertarik maka tersangka mengirim formulir PDF pendaftaran yang berisi nama user, nomor HP, data PIC, nama website yang akan digunakan, bentuk logo, domain yang digunakan dan email yang masih aktif. Selanjutnya apabila formulir tersebut telah terisi maka oleh user dikirim balik ke ANTHONY MAYKEL dan kemudian formulir kirim ke Terdakwa II melalui aplikasi Telegram. Kemudian Terdakwa II menginput data-data dari formulir tersebut ke Mesin White List PWC sehingga terbentuk website judi online sesuai dengan pesanan agen/user, yang menjadi sasaran penjualan Mesin White List PWC adalah para leader yang telah mempunyai website judi online yang berada di Negara Kamboja. -------------

-----------  Bahwa perhitungannya dari user/agen yang membuat website judi online dengan menggunakan Mesin White List PWC yang dikelola oleh WILLIAM TAMRIN adalah komisi sebesar 20?ri win lose (menang kalah) pemain yang bermain judi online per website yang dikelola oleh WILLIAM TAMRIN. --------------------------------

----------- Bahwa atas pekerjaan Terdakwa menawarkan Mesin White List PWC tersebut kepada agen/user tersebut, mendapatkan komisi sebesar 3 s/d 5 ?ri setiap website yang berhasil Terdakwa tawarkan kepada user/agen. Website judi online yang terdaftar pada Mesin White List PWC yang dikelola oleh WILLIAM TAMRIN tersebut dapat diakses di Negara Indonesia dan di Negara lainnya asalkan mengetahui alamat website judi onlinenya. ----------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa secara aktif memasarkan sistem tersebut untuk melakukan perjudian yakni:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Menghubungi calon agen/user secara langsung maupun melalui komunikasi daring (Telegram, email, dan pertemuan langsung). ------------------------------------------------
  • Menjelaskan mekanisme kerja website judi online. ----------------------------------------
  • Mengirim formulir pendaftaran berisi data website, domain, logo, dan PIC. ----------
  • Meneruskan data tersebut kepada saksi William Tamrin untuk diinput ke dalam sistem PWC hingga website judi online aktif dan dapat menerima taruhan. -----------

-----------  Bahwa Terdakwa menawarkan dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjudian online mendapatkan upah atau keuntungan dengan memperoleh komisi sebesar 3% sampai 5?ri setiap website yang berhasil dipasarkan, serta menerima penghasilan rata-rata sekitar Rp30.000.000,- per bulan kemudian keuntungan tersebut diperoleh secara rutin dan menjadi sumber penghasilan tetap bagi Terdakwa yang dapat dari saksi ANGELLINE secara setor tunai ke rekening BCA nomor rekening 5271220716 dan 7015602864.

-----------  Bahwa perusahaan PWC adalah bergerak dibidang bisnis pengelolaan situs judi online dimana pemegang sahamnya adalah saksi LIE LIEK SUBIRAN sendiri dan tidak ada susunan direksi maupun komisaris dikarenakan perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI, adapun kantornya ada di Negara Kamboja dan sampai saat ini perusahaan tersebut masih berjalan. Perusahaan PWC Play adalah rencananya akan bergerak di bidang bisnis jaringan pembayaran QRIS namun tidak jadi sehubungan adanya aturan terkait tentang pembuatan Perusahaan Terbatas (PT) dan kendala permodalan, adapun perusahaan PWC Play belum dibentuk dan tidak pernah dijalankan. ---------------------------------------------

----------- Bahwa keuntungan saksi LIE LIEK SUBIRAN  dari tiap situs-situs judi online tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2025 sekitar Rp 175.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,- per bulan, dengan cara diberikan uang cash dari WILLIAN TAMRIN. --------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa perbuatan Terdakwa ANTHONY MAYKEL dengan sadar menawarkan dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjudian online tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melanggar hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. -------------------

 

-----------  Perbuatan Terdakwa ANTHONY MAYKEL diatur dan diancam pidana dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya