Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
485/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Ruswan Tanjung Rusnaini Tanjung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 485/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat 485/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Ruswan Tanjung
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MAYANDA MUHAMMAD IBRAHIM JOHAN SHRuswan Tanjung
Termohon
NoNama
1Rusnaini Tanjung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Menetapkan Termohon sah dan beralasan untuk berada dalam pengampuan;
  2. Menetapkan Rahma Yani Simbolon, Pemegang Kartu Tanda Kependudukan (“KTP”) dengan Nomor: 1209306807820001, Lahir di Pangaribuan, 28 Juli 1982, sebagai Pengampu dan/atau sebagai wali yang sah secara hukum atas Termohon;
  3. Menyatakan Sdri Rahma sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Termohon dalam melakukan seluruh perbuatan hukum seperti namun tidak terbatas pada pengurusan waris dan/atau aset waris Termohon.

 

SUBSIDER:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta menetapkan perkara a quo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak