| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 889/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr |
1.LAWRA RESTI NESYA, S.H. 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH. |
AMAN SIAGA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 889/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7165/M.1.11/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Pihak Pertama |
|
||||||
| Pihak Kedua |
|
||||||
| Pengacara Pihak Kedua | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa ia Terdakwa AMAN SIAGA pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026, sekira 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Gang elektro Rt.015 Rw.017 Muara Baru Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026, sekira 12.00 WIB, Terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1,60 (satu koma enam puluh) gram Brutto seharga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. LEMAN (Dalam Pencarian) dengan maksud untuk terdakwa jual Kembali dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada masyarakat muara baru penjaringan, jakarta utara yang sudah terdakwa kenal dengan cara terlebih dahulu menghubungi Terdakwa dan janjian untuk melakukan transaksi jual beli di wilayah gang 6 RT.021 RW.017 Pasar Lama Muara Baru, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan Jakarta Utara. ---------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sekira jam 14.30 WIB sewaktu Terdakwa AMAN SIAGA sendirian sedang nongkrong menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu di Gang 6 RT.021 RW.017 Pasar Lama Muara Baru, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan Jakarta Utara, tiba - tiba Terdakwa ditangkap anggota Kepolisian dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa diketemukan barang - barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dipegang tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan UANG keuntungan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebelumnya disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan juga Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu adalah milik Terdakwa yang akan diedarkan (dijual) kepada pembeli (konsumen), kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa, guna proses penyidikan lebih lanjut. -------- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang. ------------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional R.I dengan registrasi NO. PL99HG/VIOI/2026/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 03 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh KAPUSLAB NARKOTIKA, a.n Dr. Supriyanto, M.Si., menyebutkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3248 gram, yang disita dari Terdakwa AMAN SIAGA, positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa AMAN SIAGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa AMAN SIAGA pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di di Gang 6 RT021 RW017 Pasar Lama Muara Baru Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa berawal pada awal bulan Juli 2026, Saksi IMAM TAUFIQ ISMAIL bersama – sama dengan saksi SUGENG PRIYADI, S.H. dan saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIDZAL (masing-masing adalah petugas Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa) mendapat tugas untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan di daerah Muara Baru Jakarta Utara setelah mendapatkan informasi dari masyarakat (yang tidak bersedia disebut identitasnya) bahwa sering adanya aktivitas perederan gelap Narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. Kemudian dari hasil penyelidikan dan pengamatan, Saksi IMAM TAUFIQ ISMAIL bersama – sama dengan saksi SUGENG PRIYADI, S.H. dan saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIDZAL mendapatkan informasi bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 akan adanya transaksi Narkotika dan sekira jam 14.30 WIB di Gang 6 RT021 RW017 Pasar Lama Muara Baru Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Saksi IMAM TAUFIQ ISMAIL bersama – sama dengan saksi SUGENG PRIYADI, S.H. dan saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIDZAL berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr. AMAN SIAGA yakni terdakwa sendiri yang sedang nongkrong menunggu pembeli narkotika, lalu Saksi IMAM TAUFIQ ISMAIL bersama – sama dengan saksi SUGENG PRIYADI, S.H. dan saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIDZAL melakukan penggeledahan Badan/Pakaian terdakwa AMAN SIAGA dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu setelah ditimbang seberat 1,60 (satu koma enam puluh) gram brutto, 1 (satu) unit Handphone dan Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk diperiksa lebih lanjut. ----------- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang. ------------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional R.I dengan registrasi NO. PL99HG/VIOI/2026/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 03 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh KAPUSLAB NARKOTIKA, a.n Dr. Supriyanto, M.Si., menyebutkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3248 gram, yang disita dari Terdakwa AMAN SIAGA, positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- Perbuatan Terdakwa AMAN SIAGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
