Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr WAHYU ANGGA SAPUTRA KEPOLISIAN SEKTOR PADEMANGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WAHYU ANGGA SAPUTRA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR PADEMANGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Sehubungan dengan alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON  memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak Pidana Penggeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP oleh Kepolisian Sektor Pademangan dicabut demi hukum berdasarkan keadilan Restoratif Justive;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya