| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
458/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Tanggal Surat |
Selasa, 07 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
458/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Lukas HT Nainggolan |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Endang Pujawati Sitinjak, SH | Lukas HT Nainggolan |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BERTUA NOPANRI SINAGA | | 2 | PANDAPOTAN SINAGA, S.E., | | 3 | SAIBUN SINAGA, | | 4 | MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tertanggal 02 November 2016 beserta seluruh turunannya Batal Demi Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Surat Keterangan Kepemilikan unit apartemen Ancol Mansion nomor 051/CAM/FIN/X/2016;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |