Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
458/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr Lukas HT Nainggolan 1.BERTUA NOPANRI SINAGA
2.PANDAPOTAN SINAGA, S.E.,
3.SAIBUN SINAGA,
4.MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 458/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat 458/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Lukas HT Nainggolan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang Pujawati Sitinjak, SHLukas HT Nainggolan
Tergugat
NoNama
1BERTUA NOPANRI SINAGA
2PANDAPOTAN SINAGA, S.E.,
3SAIBUN SINAGA,
4MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tertanggal 02 November 2016 beserta seluruh turunannya Batal Demi Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Surat Keterangan Kepemilikan unit apartemen Ancol Mansion nomor 051/CAM/FIN/X/2016;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak