Petitum |
<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US ZH-CN X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-bidi-font-family:Arial; mso-ansi-language:EN-ID;} </style> <!--[endif]-->
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pemberhentian Penggugat sebagai staff accounting oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dan atau Sita Persamaan yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan atas tanah, bangunan dan mesin-mesin diatasnya milik Tergugat, yang terletak di: Jalan Sukarela No. 2, RT 001 RW 010, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kode Pos 14440, Kota Jakarta Utara sebagai OBJEK SITA JAMINAN
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah, bangunan dan mesin-mesin diatasnya milik Tergugat, yang terletak di: Jalan Sukarela No. 2, RT 001 RW 010, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kode Pos 14440, Kota Jakarta Utara sebagai OBJEK SITA JAMINAN ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan beserta mesin-mesin diatasnya, yang terletak di: Jalan Sukarela No. 2, RT 001 RW 010, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kode Pos 14440, Kota Jakarta Utara ; Maupun dalam tangan siapa atau pun pihak lain yang mendapat kuasa dari Tergugat atas Objek Sita Jaminan tersebut dalam keadaan kosong dengan tidak dikuasai oleh siapapun dan tanpa syarat dan jika perlu Penggugat dapat meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengosongan atas Objek Sita Jaminan tersebut setelah gugatan Penggugat berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, menjalankan dan melaksanakan Putusan ini ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwansom) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat dan Turut Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |