Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernamabernama SITI AMELIA Sebagai anak yang sah dari FATHONI dan ANISA, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran No : 3172-LT-28092022-0084, yang semula : SITI AMELIA, anak ke Dua Perempuan dari Ibu : ANISA, diperbaiki menjadi SITI AMELIA, anak ke Dua Perempuan dari suami isteri : FATHONI dan ANISA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan anak tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|