Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
614/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH
2.ERMA OCTORA, SH
ILHAM ISMUNANDAR Bin (Alm) SAMSUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 614/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2779/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, SH, MH
2ERMA OCTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM ISMUNANDAR Bin (Alm) SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa ia, Terdakwa ILHAM ISMUNANDAR Bin Alm. SAMSUDIN pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di daerah Bonpis Jl. Kp Muara Bahari Kel. Tanjung Priuk Kec. Tanjung Priuk atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib, terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu dari Sdr. BANG (belum tertangkap) di daerah Bonpis Jl. Kp Muara Bahari Kel. Tanjung Priuk Kec. Tanjung Priuk sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp.600.000, - (enam ratus ribu rupiah) secara tunai dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)/bungkus plastik klip, lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpannya di kantong celana depan sebelah kiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 19.00 wib, terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu) kepada Sdr. LILIS (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jl. Rawa bebek Rt.002/013 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara oleh anggota Polisi dari Polsek Penjaringan yakni saksi BUDHI WAHYU SAPUTRA S.H dan saksi FEBRI AGUNG PRAYITNO yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Jl. Rawa Bebek Rt, 002/013 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika dan diketahui bahwa pelakunya adalah terdakwa ILHAM ISMUNANDAR bin alm SAMSUDIN, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan pemantauan lokasi dan setelah diketahui ciri-ciri pelaku sesuai dengan ciri yang diinformasikan kemudian saksi BUDHI WAHYU SAPUTRA S.H dan saksi FEBRI AGUNG PRAYITNO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di depan rumahnya, namun saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti, kemudian para saksi melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) buah alat timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip kosong, uang tunai Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, mengantar atau sebagai perantara jual beli Narkotika jenis Shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1374 /NNF/2024 tanggal  22 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2056 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

 

------- Bahwa ia, Terdakwa ILHAM ISMUNANDAR Bin Alm. SAMSUDIN pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Rawa bebek Rt.002/013 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram di dalam kamarnya, kemudian saat terdakwa sedang duduk di depan rumahnya didatangi anggota Polisi dari Polsek Penjaringan yakni saksi BUDHI WAHYU SAPUTRA S.H dan saksi FEBRI AGUNG PRAYITNO untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian para saksi melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) buah alat timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip kosong, uang tunai Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1374 /NNF/2024 tanggal  22 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2056 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------

Pihak Dipublikasikan Ya