Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
ABDUL ROHIM bin EMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 301/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1422 /M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2LAWRA RESTI NESYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHIM bin EMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Primair :

-----------Bahwa terdakwa ABDUL ROHIM BIN EMUD, pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 05.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kapal KAKAP MERAH IX yang sedang sandar di Dermaga Ujung Pelabuhan Sunda Kelapa, Muara Angke, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal KAKAP MERAH IX pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 16.30 WIB menelpon Sdr. SITORUS (belum tertangkap) dengan maksud untuk menjual BBM solar Kapal KAKAP MERAH IX dan tidak lama kemudian di buritan kapal sudah ada 6 (enam) jerigen kosong @30 liter. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB terdakwa yang tidur di Kapal KAKAP MERAH IX yang sedang sandar di Dermaga Ujung Pelabuhan Sunda Kelapa, Muara Angke, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara kemudian terdakwa bangun lalu mengambil kunci gembok ruang kamar mesin yangada di laci kamar terdakwa. Setelah membuka ruang kamar mesin selanjutnya terdakwa mengambil 6 (enam) jerigen tersebut ke ruang kamar mesin dan mengisi setiap jerigen tersebut melalui kran pembuangan BBM solar hingga seluruh jerigen tersebut penuh terisi BBM solar.

Bahwa setelah mengisi 6 (enam) jerigen dengan BBM solar lalu terdakwa membawanya kembali ke buritan kapal dengan maksud agar dapat diambil oleh Sdr. SITORUS yang mana saat itu sudah ada Sdr. SITORUS yang akan mengambil 6 (enam) jerigen berisi BBM solar tersebut. Kemudian Sdr. SITORUS mengikat 6 (enam) jerigen berisi BBM solar dengan menggunakan tali tambang lalu diturunkan satu per satu ke kolam dermaga hingga seluruhnya terapung di kolam dermaga.

Bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah saksi BAMBANG yang merupakan pengurus perbekalan dan dokumen dari CV. USAHAN PANIMPAN pemilik Kapal KAKAP MERAH IX pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 05.30 WIB melihat 6 (enam) jerigen yang terapung di kolam dermaga yang sedang ditarik oleh seseorang sehingga kemudian saksi BAMBANG mendekati orang tersebut namun kemudian orang tersebut melarikan diri meninggalkan 6 (enam) jerigen tersebut. Kemudian saat itu saksi BAMBANG melihat terdakwa sedang berdiri di buritan kapal KAKAP MERAH IX sehingga kemudian saksi BAMBANG berinisiatif memeriksa tangka BBM harian kapal dan didapati isi tangka BBM sudah kosong.

Bahwa karena kecurigaan BBM solar kapal KAKAP MERAH IX telah diambil oleh terdakwa lalu saksi BAMBANG melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Selanjutnya dari pemeriksaan tersebut terdakwa mengaku telah mengambil BBM solar kapal KAKAP MERAH IX untuk dijual kepada Sdr. SIROTUS dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per jerigen @30 liter. Dari pemeriksaan terseut terdakwa telah beberapa kali mengambil BBM solar dari tangka BBM kapal dan dijual kepada Sdr. SITORUS sehingga perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan CV. USAHAN PANIMPAN selaku pemilik Kapal KAKAP MERAH IX mengalami kerugian materi sekitar 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perhitungan kapasitas tangki BBM kapal adalah 5000 liter dan penyusutan BBM solar adalah sebanyak 3000 liter.

Bahwa terdakwa bekerja di kapal KAKAP MERAH IX sebagai Anak Buah Kapal sebagaimana daftar awak kapal KAKAP MERAH IX dan terdakwa akan melakukan pelayaran dengan kapal KAKAP MERAH IX sebagai Kepala Kamar Mesin sehingga kunci kamar mesin diserahkan kepada terdakwa untuk melakukan pengurusan mengenai mesin kapal.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----------

 

Subsidair :

-----------Bahwa terdakwa ABDUL ROHIM BIN EMUD, pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 05.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kapal KAKAP MERAH IX yang sedang sandar di Dermaga Ujung Pelabuhan Sunda Kelapa, Muara Angke, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal terdakwa yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal KAKAP MERAH IX pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 16.30 WIB menelpon Sdr. SITORUS (belum tertangkap) dengan maksud untuk menjual BBM solar Kapal KAKAP MERAH IX dan tidak lama kemudian di buritan kapal sudah ada 6 (enam) jerigen kosong @30 liter. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB terdakwa yang tidur di Kapal KAKAP MERAH IX yang sedang sandar di Dermaga Ujung Pelabuhan Sunda Kelapa, Muara Angke, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara kemudian terdakwa bangun lalu mengambil kunci gembok ruang kamar mesin yangada di laci kamar terdakwa. Setelah membuka ruang kamar mesin selanjutnya terdakwa mengambil 6 (enam) jerigen tersebut ke ruang kamar mesin dan mengisi setiap jerigen tersebut melalui kran pembuangan BBM solar hingga seluruh jerigen tersebut penuh terisi BBM solar.

Bahwa setelah mengisi 6 (enam) jerigen dengan BBM solar lalu terdakwa membawanya kembali ke buritan kapal dengan maksud agar dapat diambil oleh Sdr. SITORUS yang mana saat itu sudah ada Sdr. SITORUS yang akan mengambil 6 (enam) jerigen berisi BBM solar tersebut. Kemudian Sdr. SITORUS mengikat 6 (enam) jerigen berisi BBM solar dengan menggunakan tali tambang lalu diturunkan satu per satu ke kolam dermaga hingga seluruhnya terapung di kolam dermaga.

Bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah saksi BAMBANG yang merupakan pengurus perbekalan dan dokumen dari CV. USAHAN PANIMPAN pemilik Kapal KAKAP MERAH IX pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 05.30 WIB melihat 6 (enam) jerigen yang terapung di kolam dermaga yang sedang ditarik oleh seseorang sehingga kemudian saksi BAMBANG mendekati orang tersebut namun kemudian orang tersebut melarikan diri meninggalkan 6 (enam) jerigen tersebut. Kemudian saat itu saksi BAMBANG melihat terdakwa sedang berdiri di buritan kapal KAKAP MERAH IX sehingga kemudian saksi BAMBANG berinisiatif memeriksa tangka BBM harian kapal dan didapati isi tangka BBM sudah kosong.

Bahwa karena kecurigaan BBM solar kapal KAKAP MERAH IX telah diambil oleh terdakwa lalu saksi BAMBANG melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Selanjutnya dari pemeriksaan tersebut terdakwa mengaku telah mengambil BBM solar kapal KAKAP MERAH IX untuk dijual kepada Sdr. SIROTUS dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per jerigen @30 liter. Dari pemeriksaan terseut terdakwa telah beberapa kali mengambil BBM solar dari tangka BBM kapal dan dijual kepada Sdr. SITORUS sehingga perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan CV. USAHAN PANIMPAN selaku pemilik Kapal KAKAP MERAH IX mengalami kerugian materi sekitar 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perhitungan kapasitas tangki BBM kapal adalah 5000 liter dan penyusutan BBM solar adalah sebanyak 3000 liter.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------

 

Atau

Kedua :

-----------Bahwa terdakwa ABDUL ROHIM BIN EMUD, pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 05.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kapal KAKAP MERAH IX yang sedang sandar di Dermaga Ujung Pelabuhan Sunda Kelapa, Muara Angke, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal KAKAP MERAH IX pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 16.30 WIB menelpon Sdr. SITORUS (belum tertangkap) dengan maksud untuk menjual BBM solar Kapal KAKAP MERAH IX dan tidak lama kemudian di buritan kapal sudah ada 6 (enam) jerigen kosong @30 liter. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB terdakwa yang tidur di Kapal KAKAP MERAH IX yang sedang sandar di Dermaga Ujung Pelabuhan Sunda Kelapa, Muara Angke, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara kemudian terdakwa bangun lalu mengambil kunci gembok ruang kamar mesin yangada di laci kamar terdakwa. Setelah membuka ruang kamar mesin selanjutnya terdakwa mengambil 6 (enam) jerigen tersebut ke ruang kamar mesin dan mengisi setiap jerigen tersebut melalui kran pembuangan BBM solar hingga seluruh jerigen tersebut penuh terisi BBM solar.

Bahwa setelah mengisi 6 (enam) jerigen dengan BBM solar lalu terdakwa membawanya kembali ke buritan kapal dengan maksud agar dapat diambil oleh Sdr. SITORUS yang mana saat itu sudah ada Sdr. SITORUS yang akan mengambil 6 (enam) jerigen berisi BBM solar tersebut. Kemudian Sdr. SITORUS mengikat 6 (enam) jerigen berisi BBM solar dengan menggunakan tali tambang lalu diturunkan satu per satu ke kolam dermaga hingga seluruhnya terapung di kolam dermaga.

Bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah saksi BAMBANG yang merupakan pengurus perbekalan dan dokumen dari CV. USAHAN PANIMPAN pemilik Kapal KAKAP MERAH IX pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 05.30 WIB melihat 6 (enam) jerigen yang terapung di kolam dermaga yang sedang ditarik oleh seseorang sehingga kemudian saksi BAMBANG mendekati orang tersebut namun kemudian orang tersebut melarikan diri meninggalkan 6 (enam) jerigen tersebut. Kemudian saat itu saksi BAMBANG melihat terdakwa sedang berdiri di buritan kapal KAKAP MERAH IX sehingga kemudian saksi BAMBANG berinisiatif memeriksa tangka BBM harian kapal dan didapati isi tangka BBM sudah kosong.

Bahwa karena kecurigaan BBM solar kapal KAKAP MERAH IX telah diambil oleh terdakwa lalu saksi BAMBANG melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Selanjutnya dari pemeriksaan tersebut terdakwa mengaku telah mengambil BBM solar kapal KAKAP MERAH IX untuk dijual kepada Sdr. SIROTUS dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per jerigen @30 liter. Dari pemeriksaan terseut terdakwa telah beberapa kali mengambil BBM solar dari tangka BBM kapal dan dijual kepada Sdr. SITORUS sehingga perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan CV. USAHAN PANIMPAN selaku pemilik Kapal KAKAP MERAH IX mengalami kerugian materi sekitar 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perhitungan kapasitas tangki BBM kapal adalah 5000 liter dan penyusutan BBM solar adalah sebanyak 3000 liter.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya