DAKWAAN
Bahwa ia, Terdakwa DERRYANSYAH alias DERI bin ASWIRIZAL pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Selasar ruang utama Masjid Al-Musyawarah yang berada di Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa DERRYANSYAH alias DERI bin ASWIRIZAL datang ke Masjid Al-Musyawarah yang berada di Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara kemudian terdakwa melihat ada kotak amal yang berada di selasar ruang utama dan situasi sekitar sedang sepi kemudian terdakwa berniat untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut karena terdakwa sedang membutuhkan uang dan setelah memastikan situasi sekitar sepi, kemudian terdakwa merusak gembok kotak amal menggunakan kunci palsu ukuran kecil dan 1 (satu) buah taspen yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dan setelah gembok kotak amal tersebut rusak kemudian terdakwa mengambil uang dari dalam kotak amal sebesar Rp 247.700,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dan uang tersebut dimasukkan kedalam kantong celana terdakwa.
- Bahwa pada waktu terdakwa hendak meninggalkan Masjid, datang saksi MUHAMAD NUR, saksi RONI, saksi RIDWAN dan saksi ASYAFAH yang merupakan security Masjid mengamankan terdakwa karena sebelumnya sudah memperhatikan perbuatan terdakwa
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang tersebut dari kotak amal adalah untuk digunakan kebutuhan sehari-hari dan terdakwa mengambil uang tersebut tanpa seizin dari pengurus Masjid Al-Musyawarah sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, pengurus Masjid Al-Musyawarah mengalami kerugian sekitar Rp 247.700,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP
|