Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
615/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr ERNI PRAMOTI, SH, MH SEGER BUDIANTORO ALS BUDI BIN ALM SOEGIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 615/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2769/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEGER BUDIANTORO ALS BUDI BIN ALM SOEGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa ia, terdakwa SEGER BUDIANTORO ALS BUDI BIN ALM SOEGIMAN pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Asrama Polri RT. 002/RW. 007 Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. PACI ALI (belum tertangkap) dengan tujuan meminta pekerjaan (menjual Sabu) yang pembayarannya akan dilakukan setelah Narkotika jenis Shabu tersebut laku terjual (system laku bayar), lalu Sdr. PACI ALI (belum tertangkap) mengatakan kepada terdakwa “Tunggu nanti, kalau sudah ada dikabarin” dan terdakwa menjawab “Ya udah iya”, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Sdr. PACI ALI (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk mengambil sabu yang dipesannya dengan cara Sdr. PACI ALI mengarahkan terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu kepada seorang laki-laki yang terdakwa tidak ketahui namanya di wilayah Dadap Kosambi Kabupaten Tanggerang, kemudian terdakwa pergi ke tempat yang dimaksud dan mendapatkan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 (dua koma nol enam) gram didalam 1 buah tas selempang warna coklat, 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,59 (tiga koma lima sembilan) gram di dalam kotak bekas cotton bud dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp. 200.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)/gram.
  • Bahawa kemudian terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 03.00 oleh anggota polisi dari Polres Kepulauan Seribu yakni Sdr ANDI RAHMATULLA, S.Sos, Sdr. LIAN RIZKY FERDIANSYAH, SH dan Sdr. WENDO SETIA RAHARDJA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Cilincing Jakarta Utara, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB dan mendapatkkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Asrama Polri Rt. 002 / Rw. 007 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara, , lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 (dua koma nol enam) gram didalam 1 buah tas selempang warna coklat, 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,59 (tiga koma lima sembilan) gram didalam kotak bekas cotton bud, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX Hot 30 warna hitam dengan nomor simcard/whatsapp : 085776417089, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX SMART 5 warna hijau dengan nomor simcard/whatsapp : 085210041898, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening baru didalam kotak bekas handphone, 2 (dua) buah alat hisap sabu dan 1 (satu) buah korek gas warna hijau yang sudah di rakit serta 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dalam rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Perwakilan Sat. Reskrim Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/gram, dimana terdakwa membeli atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis kristal/sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1275/NNF/2024 tanggal  22 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5786 gram, 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8003 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9338 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2987 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

------- Bahwa ia, terdakwa SEGER BUDIANTORO ALS BUDI BIN ALM SOEGIMAN pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Asrama Polri RT. 002/RW. 007 Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari Polres Kepulauan Seribu yakni Sdr ANDI RAHMATULLA, S.Sos, Sdr. LIAN RIZKY FERDIANSYAH, SH dan Sdr. WENDO SETIA RAHARDJA, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 (dua koma nol enam) gram didalam 1 buah tas selempang warna coklat, 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,59 (tiga koma lima sembilan) gram didalam kotak bekas cotton bud, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX Hot 30 warna hitam dengan nomor simcard/whatsapp : 085776417089, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX SMART 5 warna hijau dengan nomor simcard/whatsapp : 085210041898, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening baru didalam kotak bekas handphone, 2 (dua) buah alat hisap sabu dan 1 (satu) buah korek gas warna hijau yang sudah di rakit serta 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dalam rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Perwakilan Sat. Reskrim Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1275/NNF/2024 tanggal  22 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5786 gram, 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8003 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9338 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2987 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------

Pihak Dipublikasikan Ya