Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pid.Sus-PRK/2018/PN Jkt.Utr OMAN SETIAWAN, SH., MH Joko Parwoto Bin Wasirin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-PRK/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1168/0.1.11/eUH.2/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1OMAN SETIAWAN, SH., MH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Joko Parwoto Bin Wasirin[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA

UNTUK KEADILAN                                                                                                                    P-29

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perkara : PDM - 651 / JKT.UT/09/2018

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

JOKO PARWOTO BIN WASIRIN

Tempat Lahir      

:

Pemalang

Umur/Tanggal Lahir

:

32 Tahun/ 02 Februari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Lawangrejo RT. 004 RW.004 Lawangrejo Pemalang Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nakhoda KM. Sinar Pulau Kijang-9

Pendidikan

:

 

 

II.   PENAHANAN  :

-     Oleh Penyidik PSDKP : Tidak dilakukan penahanan.

-     Oleh Penuntut Umum  : Tidak dilakukan penahanan.

 

III.  DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa JOKO PARWOTO BIN WASIRIN, pada hari Rabu tanggal 18 April 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan April 2018, bertempat di Perairan Sebelah Barat Pulau Sumatera pada koordinat 040.59'.421" LS-1030.24'.783" BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan/ Perikanan  Negeri Jakarta Utara, melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan mengenai daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan, meliputi  perairan di luar jalur penangkapan ikan sampai 12 Mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah ", yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Rabu tanggal 18 April 2018, saksi YUHANA IWAN SEBUKTI, A.Md  dan saksi RACHMAT SOFYAN, S.S.T.Pi selaku PNS pada Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan melakukan patroli menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02 dan setelah berada di Perairan Sebelah Barat Pulau Sumatera atau pada koordinat 040.59'.421" LS-1030.24'.783" BT saksi YUHANA IWAN SEBUKTI, A.Md  dan saksi RACHMAT SOFYAN, S.S.T.Pi melihat Kapal Ikan KM. Sinar Pulau Kijang-9 sedang drifting atau sedang mengapung dalam kondisi mesin induk mati lalu saksi YUHANA IWAN SEBUKTI, A.Md  dan saksi RACHMAT SOFYAN, S.S.T.Pi melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan muatan, kemudian didalam kapal tersebut ditemukan ikan hasil tangkapan dengan total 937 (sembilan ratus tiga puluh tujuh) Kilogram dengan rincian sebagai berikut :
  • Ikan Tuna sebanyak 88 Kilogram
  • Ikan Baby Tuna sebanyak 287 Kilogram
  • Ikan Lamadang sebanyak 490 Kilogram
  • Ikan Tenggiri sebanyak 31 Kilogram
  • Ikan Alu-alu sebanyak 41 Kilogram.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dimiliki oleh KM. Sinar Pulau Kijang-9 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Badan Penanaman Modal Daerah Nomor : 523.33/649/SIPI/BPMD/06/2016 yang menyebutkan daerah penangkapan yang diizinkan adalah Laut Selatan Jawa kemudian lokasi KM. Sinar Pulau Kijang-9 berada di Perairan Sebelah Barat Pulau Sumatera pada koordinat 040.59'.421" LS-1030.24'.783" BT sehingga tidak sesuai dengan daerah atau jalur penangkapan ikan sebagaimana SIPI yang dimiliki oleh KM. Sinar Pulau Kijang-9 dan selanjutnya KM. Sinar Pulau Kijang-9 dibawa ke kantor Ditjend PSDKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa selaku Nakhoda KM. Sinar Pulau Kijang-9 melakukan penangkapan jenis ikan Tuna, ikan Baby Tuna, ikan Lamadang, ikan Tenggiri dan ikan Alu-alu menggunakan alat tangkap long line yang berada di KM. Sinar Pulau Kijang-9 yang berangkat dari pelabuhan Perikanan Cilacap tanggal 30 Nopember 2017 sampai pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira jam 15.35 Wib di Perairan Sebelah Barat Pulau Sumatera pada koordinat 040.59'.421" LS-1030.24'.783" BT dan sebelumnya melakukan penangkapan ikan diluar wilayah Provinsi Jawa Tengah.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bidang Perizinan Usaha Perikanan (Ir. SAKINA ROSELLASARI, M.Si, M.Sc menyebutkan kapal perikanan yang izinnya diterbitkan oleh Provinsi Jawa Tengah diperbolehkan melakukan operasional penangkapan ikan di WPP 712 (Laut Jawa) atau WPP 573 (Samudera Indonesia) yang masuk dalam pengelolaan wilayah perairan Provinsi Jawa Tengah yaitu 12 MIL dari garis pantai dan untuk kapal penangkap ikan yang menggunakan SIPI Provinsi Jawa Tengah dilarang melakukan operasi penangkapan ikan pada daerah wilayah kewenangan provinsi lainnya kecuali kapal tersebut telah memiliki SIPI ANDON namun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Provinsi Bengkulu sehingga KM. Sinar Pulau Kijang-9 melakukan penangkapan ikan dengan memasuki kawasan perairan wilayah diluar Provinsi Jawa Tengah atau melebihi 12 MIL dari garis pantai dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : 35/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan Kapal yang melakukan Operasi Penangkapan Ikan. 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2)  huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan Jo Pasal 3 huruf b dan Pasal 4 ayat (2)  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia . -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta,   20 September  2018

P E N U N T U T   U M U M

 

 

 

OMAN SETIAWAN, SH,.MH

JAKSA MUDA NIP. 19760917 200012 1001

Pihak Dipublikasikan Ya