Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
396/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr JOHANA P SIAHAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 396/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat 396/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1JOHANA P SIAHAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1734/JU/KLT/2008, yang bernama  Prisela Christin Alendri Nirahua yang semula tertulis : anak pertama perempuan dari suami isteri : Sandro Nirahua dan Johana, diperbaiki menjadi : suami  isteri : Sandro Nirahua dan Johana Petronela;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak