Petitum |
Primer
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Jaminan Penanggungan Hutang tanggal 8 Juli 2021 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
- Menyerakan Tergugat telah melakukan wanprestasi berdasarkan Jaminan Penanggungan Hutang tanggal 8 Juli 2021;
- Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat berdasarkan Jaminan Penanggungan Hutang tanggal 8 Juli 2021 sebesar Rp. 479.300.969,-;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang berdasarkan Jaminan Penanggungan Hutang tanggal 8 Juli 2021 sebesar Rp. 479.300.969,- kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Keberatan dari Tergugat maupun pihak manapun juga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon kiranya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |