Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
612/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ZAINAL DWI ARIANTO, SH
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
WIMA SUYITIADI Bin TENANG WAHONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 612/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2787/M.1.11/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL DWI ARIANTO, SH
2PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIMA SUYITIADI Bin TENANG WAHONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----- Bahwa ia Terdakwa WIMA SUYITIADI Bin TENANG WAHONO pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di PT L’Viors Jaya Sentosa Jl. Pantai Indah Utara II No. 56-57 Blok A PIK atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa WIMA SUYITIADI Bin TENANG WAHONO yang bekerja sebagai Videografer di PT L’Viors Jaya Sentosa dibekali peralatan berupa seperangkat Kamera Digital yang terdiri dari 1 Unit Sony Alpha A 64000 Mirrorless, 1 Buah Lensa Sony E 35mm F1.8 OSS Lens, dan 1 Buah Charger Avangarde Charger Kit FW50 and DL-FW50 (3 SLOT + 2 BATTERY) oleh PT L’Viors Jaya Sentosa untuk melaksanakan tugas Shooting Video Content dan peliputan Social Media;
  • Bahwa setelah selesai bekerja timbul niat Terdakwa untuk mengambil seperangkat Kamera Digital milik PT L’Viors Jaya Sentosa yang terdiri dari 1 Unit Sony Alpha A 64000 Mirrorless, 1 Buah Lensa Sony E 35mm F1.8 OSS Lens, dan 1 Buah Charger Avangarde Charger Kit FW50 and DL-FW50 (3 SLOT + 2 BATTERY) tersebut dengan tujuan agar mendapatkan uang tambahan untuk bermain Judi Slot;
  • Bahwa berdasarkan rekaman CCTV Terdakwa mengambil seperangkat Kamera Digital milik PT L’Viors Jaya Sentosa yang terdiri dari 1 Unit Sony Alpha A 64000 Mirrorless, 1 Buah Lensa Sony E 35mm F1.8 OSS Lens, dan 1 Buah Charger Avangarde Charger Kit FW50 and DL-FW50 (3 SLOT + 2 BATTERY) dengan cara masuk ke dalam Ruangan Manager yang pintunya sedang tidak terkunci lalu mengambil serta memasukkan seperangkat Kamera Digital tersebut ke dalam Goodie Bag berwarna hitam;
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa kemudian secara tanpa izin dari PT L’Viors Sentosa Jaya membawa kabur seperangkat Kamera Digital yang terdiri dari 1 Unit Sony Alpha A 64000 Mirrorless, 1 Buah Lensa Sony E 35mm F1.8 OSS Lens, dan 1 Buah Charger Avangarde Charger Kit FW50 and DL-FW50 (3 SLOT + 2 BATTERY) tersebut menuju Pusat Gadai Indonesia di daerah Cengkareng untuk digadaikan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa secara melawan hak atau melawan hukum menggadaikan seperangkat Kamera Digital milik  PT L’Viors Sentosa Jaya yang terdiri dari 1 Unit Sony Alpha A 64000 Mirrorless, 1 Buah Lensa Sony E 35mm F1.8 OSS Lens, dan 1 Buah Charger Avangarde Charger Kit FW50 and DL-FW50 (3 SLOT + 2 BATTERY) tersebut selama tiga hari hingga Terdakwa melakukan penebusan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa secara melawan hak atau melawan hukum menjual seperangkat Kamera Digital milik  PT L’Viors Sentosa Jaya yang terdiri dari 1 Unit Sony Alpha A 64000 Mirrorless, 1 Buah Lensa Sony E 35mm F1.8 OSS Lens, dan 1 Buah Charger Avangarde Charger Kit FW50 and DL-FW50 (3 SLOT + 2 BATTERY) tersebut secara bertahap di Platform Facebook;
  • Bahwa pertama Terdakwa menjual 1 Buah Lensa Sony E 35mm F1.8 OSS Lens seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu setelahnya menjual 1 Unit Sony Alpha A 64000 Mirrorless seharga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sementara terhadap 1 Buah Charger Avangarde Charger Kit FW50 and DL-FW50 (3 SLOT + 2 BATTERY) masih disimpan di rumah Terdakwa;
  • Bahwa hasil uang penjualan seperangkat Kamera Digital tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa, seperti makan dan hiburan sehari-hari sehingga habis tidak tersisa;
  • Bahwa setelah membawa seperangkat Kamera Digital milik PT L’Viors Sentosa Jaya yang terdiri dari 1 Unit Sony Alpha A 64000 Mirrorless, 1 Buah Lensa Sony E 35mm F1.8 OSS Lens, dan 1 Buah Charger Avangarde Charger Kit FW50 and DL-FW50 (3 SLOT + 2 BATTERY) tersebut kabur, Terdakwa mengontrak di Kelapa Gading selama satu minggu kemudian pindah ke Hotel Kapsul hingga akhirnya tertangkap oleh Polisi pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira jam 22.00 WIB;
  • Bahwa Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa WIMA SUYITIADI Bin TENANG WAHONO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya