Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
3.MUHAMAD FIKRYADI AWALUDIN BIN SUARDI
4.MOH. RAHMAT HIDAYAT Bin ARIPPUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 496/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2215/M.1.11/Enz.06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FIKRYADI AWALUDIN BIN SUARDI[Penahanan]
2MOH. RAHMAT HIDAYAT Bin ARIPPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 c

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA :

-----------Bahwa mereka, Terdakwa I MUHAMMAD FIKRYADI AWALUDIN bin SUARDI dan Terdakwa II MOH. RAHMAT HIDAYAT bin ARIPPUDIN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Komplek Bermis Blok K.8 No. UT 10 RT.010/001 Kelurahan Muara Angke Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara” melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 03.00 WIB,  Terdakwa I MUHAMMAD FIKRYADI AWALUDIN bin SUARDI dan Terdakwa II MOH. RAHMAT HIDAYAT bin ARIPPUDIN membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. MAUL (belum tertangkap/DPO) bertempat di Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah uang milik para terdakwa (patungan) dari Terdakwa I sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan uang Terdakwa II sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana maksud dan tujuan para terdakwa membeli narkotika tersebut adalah untuk dijual untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
  • Bahwa setelah para terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. MAUL seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian para terdakwa mendapatkan sebanyak 2 (dua) paket plastic klip dan disimpan oleh Terdakwa I dikantong celananya selanjutnya para terdakwa pergi dari daerah Taman Sereal dengan mengendarai sepeda motor pulang ke daerah Penjaringan Jakarta Utara dan sekira jam 04.30 WIB pada waktu para terdakwa berada di Komplek Bermis Blok K.8 No. UT 10 RT.010/001 Kelurahan Muara Angke Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, para terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa yakni saksi Sugeng Priyadi SH, saksi Jefri Prama Yudha, SH dan saksi Imam Taufiq Ismail dan pada waktu para terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip (Kode A) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,87 gram dan 1 (satu) paket plastic klip (Kode B) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,96 gram, 1 (satu) buah kartu ATM BCA No.6019-0050-5410-2426 atas nama Muhammad Fikryadi Awaludin, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna hitam biru dan 1 (satu) unit HP merek OPPO A.5 warna putih selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan para terdakwa melakukan permufakatan jahat membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0610/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto selurhnya 1,7063 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ----------------------

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa mereka, Terdakwa I MUHAMMAD FIKRYADI AWALUDIN bin SUARDI dan Terdakwa II MOH. RAHMAT HIDAYAT bin ARIPPUDIN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Komplek Bermis Blok K.8 No. UT 10 RT.010/001 Kelurahan Muara Angke Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara” melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 04.30 Wib bertempat di Komplek Bermis Blok K.8 No. UT 10 RT.010/001 Kelurahan Muara Angke Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,  Terdakwa I MUHAMMAD FIKRYADI AWALUDIN bin SUARDI dan Terdakwa II MOH. RAHMAT HIDAYAT bin ARIPPUDIN ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa yakni saksi Sugeng Priyadi SH, saksi Jefri Prama Yudha, SH dan saksi Imam Taufiq Ismail karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu para terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip (Kode A) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,87 gram dan 1 (satu) paket plastic klip (Kode B) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,96 gram, 1 (satu) buah kartu ATM BCA No.6019-0050-5410-2426 atas nama Muhammad Fikryadi Awaludin, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna hitam biru dan 1 (satu) unit HP merek OPPO A.5 warna putih selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa para terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0610/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto selurhnya 1,7063 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya