Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.Rachman Rajasa, S.H.
2.Azhary Arsyad Sulaiman
FIKRI SETIAWAN bin ISMAIL AZIS LIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 557/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2526 /M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rachman Rajasa, S.H.
2Azhary Arsyad Sulaiman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI SETIAWAN bin ISMAIL AZIS LIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa FIKRI SETIAWAN BIN ISMAIL AZIZ LIONG pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024  sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Sekolah SMK Strada Jalan Rajawali Selatan 2 No.1 RT.004/006 Kel. Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ” tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari  Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa FIKRI SETIAWAN bin ISMAIL AZIS LIONG menghubungi bandar narkoba bernama Sdr.SENJA SENJU (belum tertangkap/DPO) dengan nomor +7 977 586 56 33 untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) Kg dengan harga per kilogramnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) karena sebelumnya Terdakwa sudah kenal dan pernah beberapa kali melakukan transaksi pembelian narkotika jenis ganja kepada Sdr. SENJA SENJU sehingga terdakwa dapat memesan narkotika jenis ganja dengan pembayaran setelah laku terjual kemudian narkotika jenis ganja tersebut dikirim oleh bandar kepada terdakwa melalui mobil travel Elf warna silver jurusan dari Purwakarta Jawa Barat ke Pancoran Jakarta Selatan yang dikirimkan bukti pengiriman paket yang ada barcodenya dan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa  mengambil paketan bungkus kardus warna coklat berisi 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja dalam bungkus lakban warna coklat berat brutto 965 (sembilan ratus enam puluh lima) gram dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja dalam bungkus lakban warna coklat berat brutto 976 (sembilan ratus tujuh puluh enam) gram dari mobil travel Elf warna silver plat nomor tidak ingat dan bukti pengiriman paket yang ada barcodenya kemudian Terdakwa membawa paket narkotika jenis ganja tersebut pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Baladewa Kiri RT. 006 RW. 011 No. 28 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.
  • bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 jam 18.13 Wib Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) Kg atau 2 (dua) Batu ke Nomor Rekening milik Bandar yaitu Bank BCA No. Rek. 5411340768 atas nama SOHARI jumlahnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan setelah Terdakwa menerima ganja tersebut kemudian terdakwa melakukan penimbangan yakni 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja dalam bungkus lakban warna coklat berat brutto 965 (sembilan ratus enam puluh lima) gram dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja dalam bungkus lakban warna coklat berat brutto 976 (sembilan ratus tujuh puluh enam) gram. Selanjutnya 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja dalam bungkus lakban warna coklat berat brutto 965 (sembilan ratus enam puluh lima) gram tersebut Terdakwa belah menjadi dua dengan cara digergaji menggunakan gergaji besi. Setelah itu yang setengah kilo gramnya Terdakwa bagi atau Terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket kertas warna coklat dengan berat berkisar antara 80 (delapan puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) gram yang dikenal dengan istilah 1 (satu) garis. Kemudian Terdakwa sudah menjual 2 (dua) paket kertas warna coklat yang dikenal dengan istilah 1 (satu) garis dengan harga per satu garis sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) laku terjual sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 174 (seratus tujuh puluh empat) gram, 1/2 (setengah) paket besar Narkotika jenis Ganja dalam bungkus lakban warna coklat berat brutto 451 (empat ratus lima puluh satu) gram dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja dalam bungkus lakban warna coklat berat brutto 976 (sembilan ratus tujuh puluh enam) gram masih utuh rencananya akan Terdakwa jual kepada seorang Laki-Laki yang mengaku bernama Sdr. APRI dengan kesepakatan harga 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 174 (seratus tujuh puluh empat) gram dijual dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1/2 (setengah) paket besar Narkotika jenis Ganja dalam bungkus lakban warna coklat berat brutto 451 (empat ratus lima puluh satu) gram dijual dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja dalam bungkus lakban warna coklat berat brutto 976 (sembilan ratus tujuh puluh enam) gram dijual dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Setelah itu Terdakwa janjian bertemu dengan Sdr. APRI di   Depan Sekolah SMK Strada Jl. Rajawali Selatan 2 No.1 RT.004 RW. 006 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat. Ketika Terdakwa menunggu di depan sekolahan sekitar 15 menit dimana Terdakwa belum bertemu dengan Sdr. APRI dan Terdakwa juga belum melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading lalu anggota Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja dalam bungkus lakban warna coklat berat brutto 976 (sembilan ratus tujuh puluh enam) gram, 1/2 (setengah) paket besar Narkotika jenis Ganja dalam bungkus lakban warna coklat berat brutto 451 (empat ratus lima puluh satu) gram dan 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 174 (seratus tujuh puluh empat) gram yang berada di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Hyper Rider yang Terdakwa gendong di belakang punggung Terdakwa selanjuntya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna pengusutan lebih lanjut
  • bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli atau memesan narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk diedarakan atau dijual untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis ganja kepada Sdr. SENJA SENJU dan terdakwa membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja dengan berat melebihi 1 (satu) kilogram tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1603/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 928,5200 gram, 1 (satu) bungkus lakban warna coklat ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 379,2800 gram dan 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun daun keting dengan berat netto seluruhnya 88,6800 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----------  Bahwa ia, Terdakwa FIKRI SETIAWAN BIN ISMAIL AZIZ LIONG pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024  sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Sekolah SMK Strada Jalan Rajawali Selatan 2 No.1 RT.004/006 Kel. Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara , “  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ,”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024  sekitar jam 21.00 Wib bertempat di depan Sekolah SMK Strada Jalan Rajawali Selatan 2 No.1 RT.004/006 Kel. Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading yakni saksi ALAMSYAH, saksi AGUNG SYAHPUTRA dan saksi PANDU DWI NUGRAHA, karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 976 gram
  • ½ paket besar narkotika jenis ganja dengan berat brutto 451 gram
  • 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 174 gram
  • 1 (satu) buah HP merek Oppo Reno 8 warna silver
  • 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam merek Hyper Rider
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Ganja dengan berat melebihi 1 (satu) kilogram tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1603/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 928,5200 gram, 1 (satu) bungkus lakban warna coklat ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 379,2800 gram dan 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun daun keting dengan berat netto seluruhnya 88,6800 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya