|
-----------Bahwa ia, Terdakwa MOH NOER bin MUCHTAROM pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Rumbia III No. 24 B RT.02/02 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 11.45 WIB, terdakwa sedang berjalan kaki ingin beribadah di Masjid, lalu terdakwa melintas di Jalan Rumbia III No.24B RT.02/02 Kel. Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara dan melihat 1 (satu) unit handpone merek Vivo Y15s warna biru berada didalam dashboard sepeda motor milik saksi korban Ari Setya Putra yang sedang parkir, dan setelah memastikan situasi sekitar sepi, kemudian terdakwa mengambil handpone tersebut dan menyembunyikannya didalam pakaian terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa pada waktu saksi korban hendak mengambil handpone yang sebelumnya diletakkan didalam dashboard sepeda motornya dan ternyata sudah tidak atau hilang kemudian saksi korban mengecek kamera CCTV dan dari rekaman CCTV tersebut terlihat terdakwa mengambil handpone milik saksi korban dan selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koja
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handpone tersebut adalah untuk dijual kemudian terdakwa mengambil handpone tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ari Setya Putra mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
|