Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Rachman Rajasa, S.H.
2.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
MOH NOER bin MUCHTAROM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 377/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2972/M.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rachman Rajasa, S.H.
2SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH NOER bin MUCHTAROM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia, Terdakwa  MOH NOER bin MUCHTAROM pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Rumbia III No. 24 B RT.02/02 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 11.45 WIB, terdakwa sedang berjalan kaki ingin beribadah di Masjid, lalu terdakwa melintas di Jalan Rumbia III No.24B RT.02/02 Kel. Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara dan melihat 1 (satu) unit handpone merek Vivo Y15s warna biru berada didalam dashboard sepeda motor milik saksi korban Ari Setya Putra yang sedang parkir, dan setelah memastikan situasi sekitar sepi, kemudian terdakwa mengambil handpone tersebut dan menyembunyikannya didalam pakaian terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa pada waktu saksi korban hendak mengambil handpone yang sebelumnya diletakkan didalam dashboard sepeda motornya dan ternyata sudah tidak atau hilang kemudian saksi korban mengecek kamera CCTV dan dari rekaman CCTV tersebut terlihat terdakwa mengambil handpone milik saksi korban dan selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koja
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handpone tersebut adalah untuk dijual kemudian terdakwa mengambil handpone tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ari Setya Putra mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya