Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
535/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr MELDA SIAGIAN, S.H. RIDWAN bin ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 535/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2441/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN bin ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa RIDWAN bin ISHAK bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rental Playstation yang berada di Jalan Kalibaru Barat IV RT.014/12 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024,  MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI mengajak terdakwa untuk bertemu dengan bandar narkotika bernama Sdr. CIPAY (belum tertangkap/DPO) dan setelah bertemu lalu saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI mengatakan kepada Sdr. CIPAY kalau terdakwa dan saksi  MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. CIPAY dengan sistem laku bayar dan Sdr. CIPAY menyanggupinya, selanjutnya Sdr. CIPAY menyerahkan 6 (enam) paket narkotika kepada terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 08.00 WIB, saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket dan sekira jam 13.00 WIB, terdakwa datang menemui saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI dan mereka menjual narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada Sdr. ICANG (DPO), kemudian sekira jam 15.00 WIB, terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI pindah tempat ke Rental Playstasion yang berada di Jalan Kalibaru Barat IV RT014/12 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing sambil menunggu pembeli, dan tidak lama kemudian datang anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi CECEP SOLIHIN SH, saksi SEKAK UTOMO dan saksi FELIKS MALONA TAMBUNAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI dan pada waku mereka ditangkap disita barang bukti dari saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,65 gram dan uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Redmi berikut simcard dan selanjutnya terdakwa dan saksi  MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI membeli  narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk di edarkan atau dijual kembali dan untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI menerima, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1050/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat 0,1993 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1654 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -----------------------------------------------------

Atau

Kedua :

-----------    Bahwa ia, Terdakwa RIDWAN bin ISHAK bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rental Playstation yang berada di Jalan Kalibaru Barat IV RT.014/12 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib bertempat di Rental Playstation yang berada di Jalan Kalibaru Barat IV RT.014/12 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara, Terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZAL bin TABRONI ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi CECEP SOLIHIN SH, saksi SEKAK UTOMO dan saksi FELIKS MALONA TAMBUNAN karena melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,65 gram dan uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1050/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat 0,1993 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1654 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya