Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
391/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.JAP FERRY SANJAYA
2.EDDY SASMITA GUNAWAN
1.Ir. RICKY EFFENDI GUNAWAN
2.HENDRA WIDJAJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 391/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat 391/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1JAP FERRY SANJAYA
2EDDY SASMITA GUNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Ir. RICKY EFFENDI GUNAWAN
2HENDRA WIDJAJA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan ijin, hak serta kewenangan kepada Pemohon I ( JAP FERRY SANJAYA ) atau kuasanya untuk melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA kepada Para Pemegang Saham PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA dan Para Turut Termohon berikut Notaris sebagai Notulen Rapat, dengan agenda atau mata acara rapat sebagai berikut.
    • Pengangkatan atau Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA ;
    • Pelimpahan seluruh saham JAP FERRY SANJAYA pada PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA sebanyak 600 ( enam ratus ) lembar saham kepada ERIK SANJAYA
    • Pelimpahan seluruh saham EDDY SASMITA GUNAWAN pada PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA sebanyak 600 ( enam ratus ) lembar saham kepada Bp. YOHANNES SUKARNO
    • Operasional PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA ( operasional perusahaan, keberlangsungan usaha Perseroan serta karyawan-karyawan )
    • Mengganti pihak-pihak dari PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA yang berwenang menandatangani cek pada Bank Central Asia ( BCA ) semula Ir. RICKY EFFENDI GUNAWAN dan JAP FERRY SANJAYA dirubah atau diganti dengan orang-orang yang akan dipilih dalam RUPSLB yang dilaksanakan berdasarkan permohonan a quo ( perubahan atau penggantian spesimen tandatangan cek pada Bank Central Asia )
    • Pencairan serta penggunaan uang atau dana PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA pada Bank Central Asia ( BCA ) untuk membayar pajak-pajak, karyawan-karyawan, hutang-hutang (apabila ada) dan sisanya akan dibagi secara merata kepada seluruh pemegang saham PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA, ada pun yang menjadi hak almarhum NG. ENDI BUDIYANTO GUNAWAN akan diserahkan kepada ahli warisnya atau perwakilannya yang ditunjuk .
  3. Menetapkan memberikan ijin, hak serta kewenangan kepada Pemohon I ( JAP FERRY SANJAYA ) atau kuasanya untuk menjadi pimpinan rapat sekaligus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA, dengan agenda atau mata acara rapat sebagai berikut.
    • Pengangkatan atau Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA;
    • Pelimpahan seluruh saham JAP FERRY SANJAYA pada PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA sebanyak 600 ( enam ratus ) lembar saham kepada ERIK SANJAYA
    • Pelimpahan seluruh saham EDDY SASMITA GUNAWAN pada PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA sebanyak 600 ( enam ratus ) lembar saham kepada Bp. YOHANNES SUKARNO ;
    • Operasional PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA ( operasional perusahaan, keberlangsungan usaha Perseroan serta karyawan-karyawan );
    • Mengganti pihak-pihak dari PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA yang berwenang menandatangani cek pada Bank Central Asia ( BCA ) semula Ir. RICKY EFFENDI GUNAWAN dan JAP FERRY SANJAYA dirubah atau diganti dengan orang-orang yang akan dipilih dalam RUPSLB yang dilaksanakan berdasarkan permohonan a quo ( perubahan atau penggantian spesimen tandatangan cek pada Bank Central Asia );
    • Pencairan serta penggunaan uang atau dana PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA pada Bank Central Asia ( BCA ) untuk membayar pajak-pajak, karyawan-karyawan, hutang-hutang (apabila ada) dan sisanya akan dibagi secara merata kepada seluruh pemegang saham PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA, ada pun yang menjadi hak almarhum NG ENDI BUDIYANTO GUNAWAN akan diserahkan kepada ahli warisnya atau perwakilannya yang ditunjuk.
  4. Menetapkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MATAHARI MAS SEJAHTERA yang dilaksanakan berdasarkan permohonan a quo antara lain mengenai kuorum kehadiran, pengambilan keputusan rapat, jangka waktu dilaksanakannya RUPSLB dan lain-lain, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Peraturan Perundang-Undangan lain yang berlaku;
  5. Memerintahkan Para Pemohon, Para Termohon dan Para Turut Termohon untuk patuh dan tunduk pada penetapan ini;
  6. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan a quo dibebankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak