Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
459/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Diksha rustam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 459/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat 459/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Diksha rustam
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wiky Rikamza, S.H.Diksha rustam
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer            :

  1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin terhadap Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula DIKHSA RUSTAM menjadi DIKHSA DARWO RUSTAM;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 60/JP/1984 tertanggal 19 September 1984 dari semula DIKHSA menjadi DIKHSA DARWO RUSTAM dan mengganti nama yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang semula DIKHSA RUSTAM menjadi DIKHSA DARWO RUSTAM;

Subsider         :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak