Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
537/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
ROSJI Alias UNYIL Bin SURAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 537/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2443/M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSJI Alias UNYIL Bin SURAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia, Terdakwa  ROSJI alias UNYIL bin SURAMIN bersama saksi PUNIRI Bin MADRAI (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 01.30 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lapangan JICT II Gudang Pelindo II Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 22.00 WIB, saksi PUNIRI bin MADRAI melihat Gudang Pelindo II yang ada di Lapangan JICT dalam keadaan kosong lalu saksi PUNIRI bin MADRAI masuk kedalam Gudang tersebut dan ternyata sudah tidak aktivitas pekerja dan tidak ada yang menjaga Gudang tersebut lalu pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, saksi PUNIRI bin MADRAI menceritakan kepada terdakwa kalau Gudang Pelindo II yang ada di Lapangan JICT sudah kosong sehingga saksi PUNIRI bin MADRAI mengajak terdakwa untuk mengambil besi yang ada di Gudang tersebut lalu terdakwa menyanggupinya lalu terdakwa dan saksi PUNIRI bin MADRAI mempersiapkan alat alat atau perkakas seperti kunci pas dan ibeng dan dimasukkan kedalam tas
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 01.30 WIB, terdakwa dan saksi PUNIRI bin MADRAI masuk kedalam gudang Pelindo II yang ada di Lapangan JICT kemudian terdakwa dan saksi PUNIRI bin MADRAI menarik kabel  dengan cara menarik kabelnya diikat rantai dihubungkan alat pengencang ke sling lalu sling dihubungkan ke lubang AC yang berada diatas dinding dengan jarak 3 meter dan cara menariknya supaya terlepas adalah memakai alat pengencang sling dengan diputar terus sampai sling tembaga yang berada didalam kabel keluar.
  • Bahwa pada saat terdakwa dan saksi PUNIRI bin MADRAI mengambil kabel tersebut, tiba-tiba datang security Pelindo II yakni saksi RIFAN MEIJUN dan saksi AGUS NOPRANSYAH dan melihat terdakwa dan saksi PUNIRI bin MADRAI sedang mengambil kabel kemudian  saksi RIFAN MEIJUN dan saksi AGUS NOPRANSYAH dan melihat terdakwa dan saksi PUNIRI bin MADRAI mengamankan terdakwa dan saksi PUNIRI Bin MADRAI dengan membawanya ke Pos Security dan selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan saksi PUNIRI bin MADRAI mengambil kabel tersebut adlaah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang dimana terdakwa dan saksi PUNIRI bin MADRAI mengambil kabel tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa dan saksi PUNIRI bin MADRAI tersebut, PT. Pelindo II mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.-(lima juta rupiah).
  •  

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya