Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
396/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.DANA MAHENDRA, SH 2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H. |
1.ANDRE BAYU SETIAWAN bin SUNYATA 3.AHMAD MUBARAK bin (alm) IBRAHIM 4.ACHMAD ROYYAN ZAKARIA bin alm JAJA ZAKARIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 396/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-402/M.1.11/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I ANDRE BAYU SETIAWAN Bin SUNYATA bersama-sama dengan terdakwa II AHMAD MUBARAK Bin Alm. IBRAHIM dan terdakwa III ACHMAD ROYYAN ZAKARIA Bin Alm. JAJA ZAKARIA pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 15.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Gedung ITC Mangga Dua Ruang Genset Tahap 2 Nomor 2 Jalan Mangga Dua Raya Kel.Ancol Kec.Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mencoba melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang selruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong,atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP Jo.Pasal 363 Ayat 1 ke- 4,5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |