Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.BUCHARI TASLIM TUASIKAL, S.H.
1.SULISTIONO Bin SULYADI
2.YAPI BERHITU Bin CHRISTIAN BERHITU (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 543/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2528/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2BUCHARI TASLIM TUASIKAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISTIONO Bin SULYADI[Penahanan]
2YAPI BERHITU Bin CHRISTIAN BERHITU (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI bersama-sama Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm), pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Pebruari 2024, bertempat di Areal Parkir Kantor Pos Tanjung Priok Jl. Cumi Nomor 38-4 RT.004 RW.008 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 ketika Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) sedang ada di rumah yaitu di Kampung Muara Bahari RT.001 RW.015 Kelurahan Tanjung Priuk Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) dihubungi WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) disuruh datang ke Lapak tempat WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) jualan Shabu yang tidak jauh dari rumah Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) yaitu disekitar Jl. Samudera II Kelurahan Tanjung Priuk Jakarta Utara, kemudian Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) keluar dari rumah dan setibanya di Lapak tempat jualan Shabu tersebut lalu Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) diberitahu oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) akan meminjam KTP dan alamat rumah akan dipakai penerima Paket yang akan tiba di Kantor Pos Tanjung Priok Jakarta Utara.
  • Ketika itu Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) mengatakan tidak punya KTP dan karena WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) mengatakan Paket sudah akan dikirim sehingga Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) bertanya : Paket dari mana ? oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) dijawab : dari luar negeri. Selanjutnya Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) menyarankan supaya memakai KTP Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI dan saran tersebut oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) disetujui.
  • Kemudian Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) menuju ke rumahnya Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI di Kampung Muara Bahari RT.004 RW.015 Tanjung Priuk Jakarta Utara, setelah bertemu lalu Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI dengan kalimat : NANG INI ADA KERJAAN TAPI MUSTI PAKAI KTP DAN ALAMAT RUMAH, PAKETNYA DARI LUAR NEGERI, SAYA PINJAM KTP, ALAMAT RUMAH DAN NOMOR HP MILIK MU, GIMANA KAMU MAU NGGAK ? lalu Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI bertanya : BUAT APA ? oleh Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) dijawab : BUAT MENERIMA PAKET PARCEL BERUPA MASKER ! kemudian Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI mengatakan : IYA, TAPI KAN GAK ANEH ANEH KAN INI ? dan Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) menjawab : NGGAK KOK, GAK ANEH ANEH ! sehingga tawaran dari Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) tersebut oleh Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI disetujui.
  • Lalu pada malam harinya Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) mengajak Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI ke rumahnya WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO), setelah tiba kemudian Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI ngobrol dengan WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) terkait Paket yang akan diterima menggunakan KTP dan alamat rumah serta nomor Handphone Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI dan ketika itu Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI bersama Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) dijanjikan akan diberikan upah oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) setelah Paket dari Canada tiba dan diterima para Terdakwa di Kantor Pos Tanjung Priok namun WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) belum memberitahu jumlah upahnya. Ketika itu para Terdakwa sudah curiga Paket yang akan dikirim dari Canada tersebut Narkoba, namun para Terdakwa bersedia mengambil Paket yang diduga berisi Narkoba karena mengharapkan mendapat upah dari WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO), setelah itu para Terdakwa oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) disuruh supaya menunggu waktunya Paket datang.
  • Pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024 ke WhatsApp Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) ada pesan masuk dari nomor WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) berisikan Resi Paket sambil Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) diberitahu oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) dengan kalimat : ITU RESINYA SUDAH GUE KIRIM, TINGGAL IKUTI SAJA TANGGALNYA TIBA DI KANTOR POS dan oleh Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) dibalas : IYA.
  • Kesokan harinya Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) mengajak Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI ke Kantor Pos Tanjung Priok di Jl. Cumi No.38-4 RT.004 RW.008 Tanjung Priok Jakarta Utara mengendarai Motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa plat nomor mengecek Paket sudah sudah sampai atau belum ternyata Paket tersebut sudah tiba di Indonesia namun belum bisa diambil karena masih di Kantor Pos Pusat dan baru bisa diambil di hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sehingga para Terdakwa pulang.
  • Pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 jam 09.00 WIB para Terdakwa disuruh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) supaya mengambil uang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar pajak paket tersebut lalu para Terdakwa mengambil uang ke rumahnya WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) dan diterima oleh Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI, setelah itu para Terdakwa berangkat ke Kantor Pos Tanjung Priok menggunakan Motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa plat nomor milik Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) membayar Pajak Paket dan setelah itu para Terdakwa pulang.
  • Lalu sekitar jam 14.00 WIB ke Handphone Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI ada pesan WhatsApp masuk dari petugas Kantor Pos Tanjung Priok yang memberitahu Paket atas nama SULISTIONO sudah datang di Kantor Pos Tanjung Priok dan apabila mendesak bisa langsung diambil ke Kantor Pos Tanjung Priok.
  • Bahwa sesuai perintah dari WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) maka para Terdakwa berangkat ke Kantor Pos Tanjung Priok mengendarai Motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa plat nomor milik Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm), setelah tiba Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI masuk ke Kantor Pos Tanjung Priok mengambil Paket sedangkan Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) menunggu dan duduk di Jok Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa plat nomor yang diparkir di areal parkir Kantor Pos Tanjung Priok.
  • Pada saat itu gerak-gerik para Terdakwa sedang diawasi oleh anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi M.S. SETIAWAN, S.H.,M.H., dan saksi TEGUH PRAKASA, lalu sekitar jam 15.30 WIB ketika Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI keluar dari Kantor Pos Tanjung Priok dan sedang menghampiri Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) di parkiran Motor oleh saksi M.S. SETIAWAN, S.H.,M.H., dan saksi TEGUH PRAKASA bersama Tim disaksikan oleh Security Kantor Pos Tanjung Priok yaitu saksi BUDI HARTO para Terdakwa langsung ditangkap dan Paket yang dibawa Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI langsung disita dan diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) buah Kardus berisi Masker, 1 (satu) bungkus Balloons Congrats, 1 (satu) buah Figura Sofi Frames, 1 (satu) kotak kardus berisi satu set Cangkir motif kotak-kotak warna abu-abu silver, 1 (satu) kardus Starbucks berisi 8 (delapan) Cup warna cokelat tua masing-masing berisi paket Shabu dan 1 (satu) kotak kardus Starbucks berisi 8 (delapan) Cup warna cokelat muda masing-masing berisikan paket Shabu berat brutto seluruhnya 207,57 (dua ratus koma lima puluh tujuh) gram.
  • Ketika diinterogasi para Terdakwa mengaku disuruh oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) mengambil Paket tersebut dari Kantor Pos Tanjung Priok untuk diserahkan kepada WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) namun para Terdakwa belum diberi upahnya, kemudian Polisi membawa para Terdakwa mencari keberadaan WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) akan tetapi setelah dicari WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) tidak diketemukan, selanjutnya para Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Setibanya di Kantor DITTIPIDNARKOBA BARESKRIM POLRI kemudian Narkotika jenis Shabu dari masing-masing bungkus disisihkan berat brutto masing-masing 1 (satu) gram total Shabu yang disisihkan berat brutto seluruhnya 16 (enam belas) gram berdasarkan Berita Acara Penyisihan tertanggal 01 Maret 2024 dan sisa Shabu berat brutto seluruhnya 191,57 (seratus sembilan puluh satu koma lima tujuh) gram telah dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 24 April 2024.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1133/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari SULISTIONO bin SULYADI dan YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) hasil penyisihan yaitu : 1 (satu) bungkus plastik (Kode A) berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A.8) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 7,4084 (tujuh koma empat nol delapan empat) gram diberi nomor barang bukti 0547/2024/OF dan 1 (satu) bungkus plastik (Kode B) berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip (Kode B.1 s.d B.8) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 5,8785 (lima koma delapan tujuh delapan lima) gram diberi nomor barang bukti 0548/2024/OF, positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1. SULISTIONO bersama-sama dengan Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) yang telah melaksanakan perintah WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) untuk menerima, menyerahkan atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto seluruhnya 207,57 (dua ratus koma lima puluh tujuh) gram tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

-------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------

ATAU :

KEDUA :

------------- Bahwa ia Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI bersama-sama Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm), pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Pebruari 2024, bertempat di Areal Parkir Kantor Pos Tanjung Priok Jl. Cumi Nomor 38-4 RT.004 RW.008 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 bertempat di Lapak tempatnya WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) jualan Shabu yang tidak jauh dari rumah Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) yaitu disekitar Jl. Samudera II Kelurahan Tanjung Priuk Jakarta Utara WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) meminjam KTP milik Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) akan dipakai penerima Paket di Kantor Pos Tanjung Priok Jakarta Utara. Ketika itu Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) mengatakan tidak punya KTP dan karena WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) mengatakan Paket sudah akan dikirimkan sehingga Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) bertanya : Paket dari mana ? oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) dijawab : dari luar negeri. Selanjutnya Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) menyarankan supaya memakai KTP Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI dan saran tersebut oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) disetujui. Kemudian Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) menuju ke rumahnya Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI di Kampung Muara Bahari RT.004 RW.015 Tanjung Priuk Jakarta Utara dan setelah bertemu lalu Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI dengan memakai KTP milik Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI, lalu Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI bertanya : BUAT APA ? oleh Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) dijawab : BUAT MENERIMA PAKET PARCEL BERUPA MASKER ! kemudian Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI mengatakan : IYA, TAPI KAN GAK ANEH ANEH KAN INI ? dan Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) menjawab : NGGAK KOK, GAK ANEH ANEH ! sehingga tawaran dari Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) tersebut oleh Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI disetujui.
  • Lalu pada malam harinya Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) mengajak Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI ke rumahnya WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO), setelah tiba kemudian Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI ngobrol dengan WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) terkait Paket yang akan diterima menggunakan KTP dan alamat rumah serta nomor HP Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI dan ketika itu para Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) setelah Paket dari Canada tiba dan diterima para Terdakwa di Kantor Pos Tanjung Priok namun WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) belum memberitahu jumlah upahnya. Ketika itu para Terdakwa sudah curiga Paket yang akan dikirim dari Canada tersebut Narkoba, namun para Terdakwa bersedia mengambil Paket yang diduga berisi Narkoba karena mengharapkan mendapat upah dari WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO), setelah itu para Terdakwa oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) disuruh supaya menunggu waktunya Paket datang.
  • Pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024 ke WhatsApp Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) ada pesan masuk dari nomor WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) berisikan Resi Paket sambil Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) diberitahu oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) dengan kalimat : ITU RESINYA SUDAH GUE KIRIM, TINGGAL IKUTI SAJA TANGGALNYA TIBA DI KANTOR POS dan oleh Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) dibalas : IYA.
  • Kesokan harinya Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) mengajak Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI ke Kantor Pos Tanjung Priok di Jl. Cumi No.38-4 RT.004 RW.008 Tanjung Priok Jakarta Utara mengendarai Motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa plat nomor mengecek Paket sudah sudah sampai atau belum ternyata Paket tersebut sudah tiba di Indonesia namun belum bisa diambil karena masih di Kantor Pos Pusat dan baru bisa diambil di hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sehingga para Terdakwa pulang.
  • Pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 jam 09.00 WIB para Terdakwa disuruh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) supaya mengambil uang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar pajak paket tersebut lalu para Terdakwa mengambil uang ke rumahnya WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) dan diterima oleh Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI, setelah itu para Terdakwa berangkat ke Kantor Pos Tanjung Priok menggunakan Motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa plat nomor milik Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) membayar Pajak Paket dan setelah itu para Terdakwa pulang.
  • Lalu sekitar jam 14.00 WIB ke Handphone Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI ada pesan WhatsApp masuk dari petugas Kantor Pos Tanjung Priok yang memberitahu Paket atas nama SULISTIONO sudah datang di Kantor Pos Tanjung Priok dan apabila mendesak bisa langsung diambil ke Kantor Pos Tanjung Priok.
  • Bahwa sesuai perintah dari WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) maka para Terdakwa berangkat ke Kantor Pos Tanjung Priok mengendarai Motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa plat nomor milik Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm), setelah tiba Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI masuk ke Kantor Pos Tanjung Priok mengambil Paket sedangkan Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) menunggu dan duduk di Jok Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa plat nomor yang diparkir di areal parkir Kantor Pos Tanjung Priok.
  • Pada saat itu gerak-gerik para Terdakwa sedang diawasi oleh anggota Polisi dari BARESKRIM POLRI diantaranya yaitu saksi M.S. SETIAWAN, S.H.,M.H., dan saksi TEGUH PRAKASA, lalu sekitar jam 15.30 WIB ketika Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI keluar dari Kantor Pos Tanjung Priok dan sedang menghampiri Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) di parkiran Motor oleh saksi M.S. SETIAWAN, S.H.,M.H., dan saksi TEGUH PRAKASA bersama Tim disaksikan oleh Security Kantor Pos Tanjung Priok yaitu saksi BUDI HARTO para Terdakwa langsung ditangkap dan Paket yang dibawa Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI langsung disita dan diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) buah Kardus berisi Masker, 1 (satu) bungkus Balloons Congrats, 1 (satu) buah Figura Sofi Frames, 1 (satu) kotak kardus berisi satu set Cangkir motif kotak-kotak warna abu-abu silver, 1 (satu) kardus Starbucks berisi 8 (delapan) Cup warna cokelat tua masing-masing berisi paket Shabu dan 1 (satu) kotak kardus Starbucks berisi 8 (delapan) Cup warna cokelat muda masing-masing berisikan paket Shabu berat brutto seluruhnya 207,57 (dua ratus koma lima puluh tujuh) gram.
  • Ketika diinterogasi para Terdakwa mengaku disuruh oleh WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) mengambil Paket tersebut dari Kantor Pos Tanjung Priok untuk diserahkan kepada WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) namun para Terdakwa belum diberi upahnya, kemudian Polisi membawa para Terdakwa mencari keberadaan WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) akan tetapi setelah dicari WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) tidak diketemukan, selanjutnya para Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Setibanya di Kantor DITTIPIDNARKOBA BARESKRIM POLRI kemudian Narkotika jenis Shabu dari masing-masing bungkus disisihkan berat brutto masing-masing 1 (satu) gram total Shabu yang disisihkan berat brutto seluruhnya 16 (enam belas) gram berdasarkan Berita Acara Penyisihan tertanggal 01 Maret 2024 dan sisa Shabu berat brutto seluruhnya 191,57 (seratus sembilan puluh satu koma lima tujuh) gram telah dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 24 April 2024.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1133/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari SULISTIONO bin SULYADI dan YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) hasil penyisihan yaitu : 1 (satu) bungkus plastik (Kode A) berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A.8) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 7,4084 (tujuh koma empat nol delapan empat) gram diberi nomor barang bukti 0547/2024/OF dan 1 (satu) bungkus plastik (Kode B) berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip (Kode B.1 s.d B.8) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 5,8785 (lima koma delapan tujuh delapan lima) gram diberi nomor barang bukti 0548/2024/OF, positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Perbuatan Terdakwa 1. SULISTIONO bin SULYADI bersama-sama Terdakwa 2. YAPI BERHITU bin CHRISTIAN BERHITU (alm) yang telah melaksanakan perintah dari WAHYU IRAWAN alias DOYOK (DPO) yaitu kedapatan menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto seluruhnya 207,57 (dua ratus koma lima puluh tujuh) gram tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya