Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr David Anderson Tamba 1.Rochayah
2.Nurbaity
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat 23/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1David Anderson Tamba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rochayah
2Nurbaity
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 477.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi.
  2. Menyatakan Kwitansi Perjanjian Gadai Dengan Ibu Rochayah dan Ibu Nurbaity adalah sah secara Hukum.
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Kontrakan Dengan Ibu Rochayah dan Ibu Nurbaity adalah sah secara Hukum karena sudah ditandatangani diatas meterai.
  4. Menyatakan atas nama dan nomor rekening penerima pinjaman Ferry Ferdian sah secara Hukum oleh karena permintaan Tergugat dan mengakui penerima adalah ponakan/saudara Tergugat, dan pada saat penerimaan pinjaman disetujui dan disaksikan langsung oleh Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk Membayar Pokok Pinjaman Sebesar Rp. 300.000.000.
  6. Menghukum Tergugat Membayar Bunga 1% dari Pokok Pinjaman sebesar Rp. 177.000.000.- terhitung dari Januari 2021 sampai dengan November 2025.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu baik Hutang Pokok dan Bunga/ Keuntungan kepada Penggugat Sejumlah Rp. 477.000.000.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan
  9. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat memohon Kepada ketua Majelis Hakim untuk Memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah di tentukan untuk itü guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini dengan Amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak