Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
885/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr ANI HENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 885/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat 885/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1ANI HENG
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
Pengacara Pihak Kedua
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus perbaikan tanggal lahir Pemohon yaitu dari semula tercatat  30 Juli 2002  menjadi  31 Juli 2002 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 438/JU/KLT/2009, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3172047007021003 dan Kartu Keluarga Nomor 3172040908175001 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Jakarta Utara;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dan melaporkan salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Jakarta Utara  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak