Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
537/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr TAN TIYANNA HERAWATI 1.HADI TANOYO
2.LENNI USAN
3.WILLIAM GOZALI
4.GRACE IRENE
5.EDDI UMAR, S.E
6.BACHTIAR
7.GO ZALI KEVIN
8.LIAUW FURYANTO YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 537/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 537/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1TAN TIYANNA HERAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HADI TANOYO
2LENNI USAN
3WILLIAM GOZALI
4GRACE IRENE
5EDDI UMAR, S.E
6BACHTIAR
7GO ZALI KEVIN
8LIAUW FURYANTO YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan pihak ketiga yang benar, jujur dan beritikad baik (goede opposant);
  3. Menyatakan Pelawan merupakan pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak yang dihukum dalam perkara Nomor 553/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr. juncto Putusan Nomor 291/PDT/2019/PT.DKI juncto Putusan Nomor 1121 K/Pdt/2020 juncto Putusan Nomor 132 PK/Pdt/2023 serta mempunyai kepentingan hukum langsung untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi Unit Apartemen Robinson Tower B, Lantai 22, Nomor S-18 seluas 36 m?2;;
  4. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 20/Eks.Putusan/2021/PN.Jkt.Utr. tanggal 15 Oktober 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan sepanjang khusus mengenai Unit Apartemen Robinson Tower B, Lantai 22, Nomor S-18 seluas 36 m?2;;
  5. Menyatakan Penetapan Perintah Melaksanakan Penjualan di Muka Umum/Pelelangan Nomor 20/Eks.Putusan/2021/PN.Jkt.Utr. tanggal 28 Desember 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan sepanjang khusus mengenai Unit S-18;
  6. Menyatakan Penetapan Nomor 3/Eks.RL/2025/PN.Jkt.Utr. tanggal 24 Februari 2025 beserta tindakan eksekusi lanjutan berupa penyerahan fisik dan/atau pengosongan tidak dapat dilaksanakan terhadap Pelawan sepanjang khusus mengenai Unit S-18;
  7. Memerintahkan pengangkatan sita eksekusi atas Unit Apartemen Robinson Tower B Lantai 22 Nomor S-18 seluas 36 m?2;;
  8. Memerintahkan agar Unit S-18 dikeluarkan dari daftar objek yang akan dilakukan eksekusi lanjutan berupa penyerahan fisik dan/atau pengosongan dalam perkara eksekusi Nomor 20/Eks.Putusan/2021/PN.Jkt.Utr. dan Nomor 3/Eks.RL/2025/PN.Jkt.Utr.;
  9. Menyatakan Grosse Risalah Lelang Nomor 54/07.02/2023-01 tanggal 31 Januari 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan hanya sepanjang mengenai Unit Apartemen Robinson Tower B, Lantai 22, Nomor S-18 seluas 36 m?2; dan, oleh karenanya, tidak dapat dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan pengosongan, penyerahan, penguasaan fisik, atau tindakan eksekutorial lainnya terhadap Pelawan atas unit tersebut;
  10. Menyatakan perlindungan hukum Terlawan VII sebagai pembeli lelang yang beritikad baik tidak dapat dipertentangkan terhadap hak dan kepentingan hukum Pelawan sepanjang khusus mengenai Objek Perlawanan berupa Unit Apartemen Robinson Tower B, Lantai 22, Nomor S-18 seluas 36 m?2;;
  11. Memerintahkan Terlawan VII dan Terlawan VIII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  12. Memerintahkan Turut Terlawan XIII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan serta melaksanakan akibat hukum putusan sesuai kewenangannya sepanjang khusus mengenai Unit S-18;
  13. Memerintahkan Turut Terlawan XI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan serta, apabila terdapat pencatatan berdasarkan hasil lelang yang secara khusus mengenai Unit S-18, melakukan penyesuaian sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam batas kewenangannya;
  14. Memerintahkan Turut Terlawan XIV, sepanjang terbukti sebagai PPPSRS/badan yang berwenang mengelola administrasi Apartemen Robinson, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan serta menyesuaikan administrasi kepenghunian dan akses Unit S-18 sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  15. Memerintahkan Terlawan V dan Terlawan VI serta Turut Terlawan I sampai dengan Turut Terlawan XII yang ditarik sebagai pihak formal perkara asal untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini sepanjang relevan dengan kedudukan masing-masing;
  16. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak