Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr KANTOR HUKUM MUHAMMAD QOWIDAR, S.H & REKAN 1.Mudarip
2.Haerudin
3.Suyanto
4.Saiful
5.Hamid
6.Ahmad Yani
7.Chapipudin
8.M. Kosim
9.M. Karsa Suandi
10.Nurachmad
11.Suwandi
12.Karyudi
13.Muhamad Haerullandri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat 8/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1KANTOR HUKUM MUHAMMAD QOWIDAR, S.H & REKAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD QOWIDARKANTOR HUKUM MUHAMMAD QOWIDAR, S.H & REKAN
Tergugat
NoNama
1Mudarip
2Haerudin
3Suyanto
4Saiful
5Hamid
6Ahmad Yani
7Chapipudin
8M. Kosim
9M. Karsa Suandi
10Nurachmad
11Suwandi
12Karyudi
13Muhamad Haerullandri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat secara sah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menghalang halangi Para Penggugat dalam menggunakan haknya atas berkumpul, berapat, dan berserikat maupun hak suaranya sebagai anggota organisasi STKBM Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, jo Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, jo Pasal 14 Anggaran Dasar STKBM Pelabuhan Tanjung Priok;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat secara sah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menghalang halangi Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV, selaku Pengurus Aktif STKBM Pelabuhan Tanjung Priok hasil Keputusan Konferensi STKBM Pelabuhan Tanjung Priok tertanggal 23 September 2022 untuk mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga STKBM Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf c dan Pasal 34 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh jo Pasal 14, Pasal 15 Anggaran Dasar dan Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga STKBM Pelabuhan Tanjung Priok;
  4. Menyatakan Struktur Kepengurusan STKBM Pelabuhan Tanjung Priok yang di pilih dan diangkat pada tanggal 25 Desember 2022 dan dikukuhkan pada tanggal 30 Desember 2022 adalah Struktur Kepengurusan STKBM Pelabuhan Tanjung Priok yang dibentuk dengan cara cara yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan 16 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  STKBM Pelabuhan Tanjung Priok, dan Pasal 17 Anggaran Dasar Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia Periode 2022 – 2025;
  5. Menyatakan menurut Hukum, Pemilihan ketua Umum yang dilakukan oleh Para Penggugat melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa tanggal 06-01-2023 sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) STKBM adalah sah dan berlaku mengikat bagi Pengurus STKBM periode 2023-2025;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  7. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada perlawanan maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
  8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil menurut hukum (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak