Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr PT. TDB INTERNASIONAL LOGISTIK PT INDO JAYA MOTOR ELETRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat 8/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. TDB INTERNASIONAL LOGISTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Andro Rizky Tapon, S.HPT. TDB INTERNASIONAL LOGISTIK
2Agustinus Andro Rizky Tapon, S.HPT INDO JAYA MOTOR ELETRIK
Tergugat
NoNama
1PT INDO JAYA MOTOR ELETRIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 231.195.222,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat sebesar Rp.231.195.222 (dua ratus tiga puluh satu juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  5. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari Tergugat (uitverbaar bij voor raad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak