Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.JEKSON MARPAUNG, S.H.
2.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
UNTUNG SUBAGYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1898/M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEKSON MARPAUNG, S.H.
2ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG SUBAGYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----------Bahwa ia, terdakwa UNTUNG SUBAGYO pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun  2024 bertempat di Kampung Ambon Kec. Cengkareng Jakarta Barat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Pada  waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa menemui Sdr. Bung (Belum tertangkap)  dan membeli Narkotika yang disebut Sabu sebanyak 7 (Tujuh) gram, yang sudah dipecah dalam 8 (Delapan) paket kecil, seharga Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah), dan setelah mendapatkan Narkotika yang disebut Sabu tersebut terdakwa kembali ke rumahnya di Kapuk Poglar Rt 005/Rw 004 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat dan langsung menggunakan Sebagian dari Narkotika yang baru dibelinya dengan cara mencongkel dari masing-masing tersebut. Dan sekira pukul 21.30 Wib Sdr. MPO menghubungi terdakwa dengan maksud hendak membeli Narkotika yang disebut Sabu sebanyak 5 (Lima) gram dan terdakwa menyuruh Sdr. MPO untuk datang menemui terdakwa di rumah terdakwa, dan pada saat menunggu kedatangan Sdr. MPO, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 02.30 Wib saksi WAHYU KUNCORO, saksi REZA PAHLEVI dan Tim dari Polres kepulauan seribu yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang peredaran Narkotika di daerah Kep. Seribu yang dilakukan oleh seseorang yang Bernama BAGYO, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (Delapan) paket kecil Narkotika yang disebut Sabu dengan berat Netto seluruhnya 5,6439 gram. Kemudian terdakwa dan 8 (Delapan) paket kecil Narkotika dibawa ke Kantor Satreskrim Perwakilan Polres Kepulauan Seribu

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari  yang berwenang dalam hal ini Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan maupun dari instansi yang berwenang untuk itu.

Dan terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara Labkrim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 1280/NNF/2024, Tanggal 25 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dkk.

Barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah amplop warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti  setelah dibuka didalamnya terdapat: 8 (Delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 5,6439 gram, setelah diperiksa sisanya menjadi 5,4389 gram.

Dengan Kesimpulan:

Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalan Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

 

ATAU

Kedua:

----------Bahwa ia, terdakwa UNTUNG SUBAGYO pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun  2024 bertempat di Kampung Ambon Kec. Cengkareng Jakarta Barat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan  tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Pada  waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa menemui Sdr. Bung (Belum tertangkap)  dan membeli Narkotika yang disebut Sabu sebanyak 7 (Tujuh) gram, yang sudah dipecah dalam 8 (Delapan) paket kecil, seharga Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah), dan setelah mendapatkan Narkotika yang disebut Sabu tersebut terdakwa kembali ke rumahnya di Kapuk Poglar Rt 005/Rw 004 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat dan langsung menggunakan Sebagian dari Narkotika yang baru dibelinya dengan cara mencongkel dari masing-masing paket tersebut. Dan sekira pukul 21.30 Wib Sdr. MPO menghubungi terdakwa dengan maksud hendak membeli Narkotika yang disebut Sabu sebanyak 5 (Lima) gram dan terdakwa menyuruh Sdr. MPO untuk datang menemui terdakwa di rumah terdakwa, dan pada saat menunggu kedatangan Sdr. MPO, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 02.30 Wib saksi WAHYU KUNCORO, saksi REZA PAHLEVI dan Tim dari Polres kepulauan seribu yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang peredaran Narkotika di daerah Kep. Seribu yang dilakukan oleh seseorang yang Bernama BAGYO, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (Delapan) paket kecil Narkotika yang disebut Sabu dengan berat Netto seluruhnya 5,6439 gram. Kemudian terdakwa dan 8 (Delapan) paket kecil Narkotika dibawa ke Kantor Satreskri Perwakilan Polres Kepulauan Seribu

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari  yang berwenang dalam hal ini Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan maupun dari instansi yang berwenang untuk itu.

Dan terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara Labkrim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 1280/NNF/2024, Tanggal 25 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dkk.

Barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah amplop warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat: 8 (Delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 5,6439 gram, setelah diperiksa sisanya menjadi 5,4389 gram.

Dengan Kesimpulan:

Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalan Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya