Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
238/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
238/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Naziruddin, SH | cucu juanda |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Andi Syam Putra Perkasa | 2 | Syaiful Anam |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. ARKINDO ELSADAI | 2 | Gubernur DKI Jakarta cq. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DKI | 3 | SDN 12 Pegadungan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pembangunan SDN 12 Pegadungan, pada Tanggal 11 November 2023;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Rp. 938.270.000,- (sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kepada PENGGUGAT sampai keseluruhan jumlah kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT dibayar lunas;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT.
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |