Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua PT. ACE INTERNASIONAL LOGISTIKS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat 18/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ACE INTERNASIONAL LOGISTIKS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.581.198,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  3. Menghukum tergugat untuk membeyar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp58.581.198,93 (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah sembilan puluh tiga sen).
  4. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (Uitvierbaar bij voorraddd)
  5. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul seluruhnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak