Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
361/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Elisabeth Hutagaol 1.PT Indosterling Technomedia Tbk
2.Galuh Damarjati Abdullah
3.Sean William Henley, selaku Komisaris Utama PT Indosterling Technomedia Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 361/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat 361/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Elisabeth Hutagaol
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Indosterling Technomedia Tbk
2Galuh Damarjati Abdullah
3Sean William Henley, selaku Komisaris Utama PT Indosterling Technomedia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), yang diwakili oleh Iman Rachman selaku Direktur Utama
2Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Cq Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, yang diwakili oleh Inarno Djajadi selaku Anggota Dewan Komisioner OJK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III terbukti secara hukum melakukan Perbuatan Melanggar Hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Surat Nomor : 003/DIRUT/IDX/IT/2023 tanggal 02 Mei 2023 perihal Penyampaian Laporan dan Bukti Perubahan Sekretaris Perusahaan PT Indosterling Technomedia Tbk, Surat Nomor : 002/DIR/IDX/IT/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 perihal Informasi Fakta Material, Surat Nomor : 004/DIR/IDX/IT/IX/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material, dan Surat Nomor : 003/DIR/IDX/IT/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material yang dibuat oleh TERGUGAT secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 90 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk mengganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 47.415.007  (empat puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu tujuh rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan a quo;
  7. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda bergerak TERGUGAT I yaitu rekening tabungan milik perusahaan di Bank PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CTBC Indonesia, PT OCBC NISP Tbk, PT Bank Nasional Indonesia Tbk, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Bank OCBC NISP atas nama TERGUGAT I dan harta benda tidak bergerak TERGUGAT III yaitu bangunan ruko yang beralamat di  Jalan Jembatan Tiga 38 Blok B No.11, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atas nama TERGUGAT III, dan rumah tempat tinggal yang beralamat di Jalan Muara Karang Blok E.2.B/3 (Wilayah Karang Elok), Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara atas nama TERGUGAT III;                                     
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi isi putusan a quo;
  9. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad) dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III;
  10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara a quo, dan biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk mengumumkan di surat kabar dalam hal TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III  tidak hadir di persidangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak