Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
605/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, S.H.
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
DANA PERDATA Bin LUKMAN HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 605/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2788/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANA PERDATA Bin LUKMAN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa DANA PERDATA bin LUKMAN HAKIM pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Rajawali City Blok RC 1 Kelurahan Rajeg Kec. Rajeg Kabupaten Tangeran Banten dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 10.00 WIB, anggota Polisi dari Polres Kepulauan Seribu yakni  saksi Anasir, saksi Tri Handoko dan saksi Joko Triyono mendapat informasi dari Masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kepulauan Seribu sering terjadi peredaran narkotika, lalu  saksi Anasir, saksi Tri Handoko dan saksi Joko Triyono melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya bernama DANA PERDATA yang berada di Jalan Kapuk Kamal Raya Penjaringan Jakarta Utara dan setelah  saksi Anasir, saksi Tri Handoko dan saksi Joko Triyono berada di seiktar daerah Jalan Kapuk Kamal Raya didapat informasi keberadaan DANA PERDATA sedang di sekitar Mall Daan Mogot Cengkareng Jakarta Barat lalu anggota Polisi langsung menuju daerah Daan Mogot Jakarta Barat.
  • Bahwa setelah berada di daerah Daan Mogo Jakarta Barat, saksi Anasir, saksi Tri Handoko dan saksi Joko Triyono mendapat informasi keberadaan DANA PERDATA di sekitar Perumahan Rajawali City Blok RC 1 Kelurahan Rajeg Tangerang lalu anggota Polisi mendatangi tempat tersebut dan sekira jam 21.00 WIB, bertempat di Perumahan Rajawali Citu Blok RC 1 Kel. Rajeg Kec, Rajeg Kabupaten Tangerang Banten,  saksi Anasir, saksi Tri Handoko dan saksi Joko Triyono berhasil menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,18 gram, 1 (satu) unit handpone merek Redmi S 2 warna putih rose gold, 1 (satu) pack plastic klip bening baru, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan bening yang telah dimodifikasi seperti sendok dan 1 (satu) buah timbangan  selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Seribu guna pengutan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. RAKA (belum tertangkap/DPO) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Kalan Peta Selatan RT.02/03 Kelurahan Kalideres Jakarta Barat seharga Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)per gramnya dengan system laku bayar kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. RAKA, yang pertama tanggal 29 Maret 2024 sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp 1.050.00,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan yang kedua tanggal 14 April 2024 sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) pergramnya dan terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya,
  • Bahwa terdakwa membeli, menerima atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1853/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,7855 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------  Bahwa ia, Terdakwa DANA PERDATA bin LUKMAN HAKIM pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Rajawali City Blok RC 1 Kelurahan Rajeg Kec. Rajeg Kabupaten Tangeran Banten dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara “ tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Perumahan Rajawali City Blok RC 1 Kelurahan Rajeg Kec. Rajeg Kabupaten Tangeran Banten, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Kepulauan Seribu yakni saksi Anasir, saksi Tri Handoko dan saksi Joko Triyono, karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,18 gram, 1 (satu) unit handpone merek Redmi S 2 warna putih rose gold, 1 (satu) pack plastic klip bening baru, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan bening yang telah dimodifikasi seperti sendok dan 1 (satu) buah timbangan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Seribu guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1853/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,7855 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,    03  Juli  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MELDA SIAGIAN, SH

JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya