Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
375/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Wendy William 1.Herbert Partogi Sibarani
2.Demas Betaria Tambunan
3.Henry Martahi Sibarani
4.Helmi Yulianti
5.Tiur Parulian
6.Saut Jetro Heberlin
7.Delina Basa Sabar Rita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 375/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat 375/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Wendy William
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Herbert Partogi Sibarani
2Demas Betaria Tambunan
3Henry Martahi Sibarani
4Helmi Yulianti
5Tiur Parulian
6Saut Jetro Heberlin
7Delina Basa Sabar Rita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima permohonan Provisi dari PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan pemasaran/penjualan atas TANAH DAN BANGUNAN sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII, untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng berupa:
  1. Kerugian Materiil:
  • Uang PENGGUGAT yang telah diterima oleh TERGUGAT I sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) untuk kepentingan jual-beli TANAH DAN BANGUNAN, namun jual-beli tidak terlaksanakan dikarenakan tidak ada tanggapan lebih lanjut dan kepastian dari PARA TERGUGAT untuk pelaksanaan jual-beli;
  • Bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun, terhitung sejak pembayaran terakhir yang dilakukan oleh PENGGUGAT pada tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  1. Kerugian Immaterial.
  • Kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT dapat dinilai/dihitung sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);
  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta) per hari setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan a quo;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walupun ada banding, verset maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak