Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
419/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr AGUS WIDJAJA BILLIE SANTOSO LIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 419/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat 419/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1AGUS WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BILLIE SANTOSO LIE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. KARUNIA MULIA PRATAMA
2PT. SAGOTRA USAHA (CENTURY 21 INDONESIA)
3PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Kantor Wilayah 10
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan TERGUGAT melakukan WANPRESTASI;
  2. Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Pengikatan Jual Beli Nomor: 012/C21M3/SKPJB/VI/17 BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar KERUGIAN MATERIIL atau mengembalikan Uang senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika serta sekaligus tanpa ada perikatan apapun;
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar ganti KERUGIAN IMMATERIIL sebesar Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6% (Enam Persen) dari total Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) per tahunnya sehingga TERGUGAT harus membayarkan (AKUMULATIF BUNGA) sebesar Rp. 1.440.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
  7. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas seluruh Obyek Perkara adalah Sah, Kuat dan Berharga;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III, tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
  9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitveorbaar Bij Voorraad), meskipun adanya upaya hukum baik Banding, Kasasi, mauput Verzet;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau, Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara khususnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak