Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DHIKI KURNIA, S.H.
2.TRI NURANDI SINAGA, SH
GUNAWAN BIN ALM. ROJIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 368/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1644/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHIKI KURNIA, S.H.
2TRI NURANDI SINAGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN BIN ALM. ROJIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa GUNAWAN Bin Alm. ROJIKIN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Digul 01 Kelurahan Koja Kecamatan Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2023 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi korban AJI di Dusun Bungin RT 002 RW 004 Kelurahan Tanjung Mekar Kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang lalu terdakwa menawari saksi korban AJI pekerjaan dengan berpura-pura mengatakan “saya bekerja sebagai Kepala Mesin di perusahan PT. Marindo yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok” sambil terdakwa memperlihatkan photo di Handphone terdakwa saat terdakwa sedang berlayar dan terdakwa memberitahu saksi korban AJI bahwa terdakwa sedang mencari karyawan untuk bekerja di Kapal di daerah Tanjung Priok sebagai anak buahnya, lalu terdakwa memberikan formulir untuk persyaratan bekerja kepada saksi korban AJI sambil berkata “Ji isi dulu formulir kerjanya” dan saksi korban AJI pun menyetujuinya. Kemudian keesokan harinya terdakwa menghubungi saksi korban AJI menyuruh datang ke STIP Marunda untuk melakukan Medical Cek Up, dan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 11.00 WIB saksi korban AJI berangkat menuju STIP Marunda bertemu dengan terdakwa lalu dilakukan medical cek up dan setelah selesai terdakwa menyuruh saksi korban AJI untuk pulang sambil berkata “kamu pulang aja dulu nanti Bapak kabarin lagi”.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa menyuruh saksi korban AJI untuk datang kembali ke STIP Marunda lalu saksi korban AJI berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza 150 CC, Nopol : T 2748 MM, warna Putih, Tahun 2014, No. Rangka :   MH1KC5211EK212897, No. Mesin : KC52E1211173 miliknya dan sekitar jam 10.00 WIB sesampainya di STIP Marunda bertemu dengan terdakwa lalu menyuruh saksi korban AJI mengisi formulir kerja untuk bisa masuk kedalam Pelabuhan dan setelah saksi korban AJI mengisi formulir tersebut terdakwa mengajak saksi korban AJI untuk berangkat sambil berkata “udah ayo kita berangkat soalnya udah banyak kerjaan.”, kemudian terdakwa berangkat dengan saksi korban AJI menggunakan sepeda motornya dan berhenti di sekitar Jalan Digul RW.001 Kelurahan Koja Kecamatan Koja Jakarta Utara setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban AJI “tunggu sebentar ya saya mau mau pulang kerumah dulu di koja nanti saya balik lagi, Handphone dan STNK motor kamu mana? nanti untuk di tunjukan ke security” dan hal tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa untuk mendapatkan sepeda motor dan Handphone milik saksi korban AJI, lalu saksi korban AJI yang percaya dengan kata-kata terdakwa serta setelah adanya proses yang dijalani untuk bekerja dengan terdakwa akhirnya saksi korban AJI pun menyerahkan sepeda motor dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A17 warna Biru miliknya kepada terdakwa, dan setelah menerima sepeda motor dan Handphone milik saksi korban AJI lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban AJI ditempat tersebut yang nyatanya terdakwa tidak pulang kerumahnya melainkan terdakwa langsung membawanya pergi dan saat sampai di sekitar Lampu Merah Tanah Merdeka Jakarta Utara terdakwa mematikan Handpohone terdakwa dan Handphone milik saksi korban AJI dan membuang kartu Sim Cardnya di pinggir Jalan agar saksi korban AJI tidak dapat menghubungi terdakwa, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Arah Banjar Jawa Barat untuk menjual sepeda motor milik saksi korban AJI tepatnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira Jam 10.00 wib di sekitar Jalan Pelita II Kecamatan Langensari Kelurahan Lagensari Kota Banjar Jawa Barat terdakwa menemui Sdr. IMAM SANTOSO untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan telah berhasil dijual seharga Rp 3.000.000. (tiga juta rupiah) sedangkan untuk Handphone milik saksi korban AJI masih ada pada terdakwa dimana uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban AJI yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AJI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa GUNAWAN Bin Alm. ROJIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa GUNAWAN Bin Alm. ROJIKIN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Digul 01 Kelurahan Koja Kecamatan Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2023 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi korban AJI di Dusun Bungin RT 002 RW 004 Kelurahan Tanjung Mekar Kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang lalu terdakwa menawari saksi korban AJI pekerjaan di perusahan PT. Marindo yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok sambil terdakwa memperlihatkan photo di Handphone terdakwa saat terdakwa sedang berlayar dan terdakwa memberitahu saksi korban AJI bahwa terdakwa sedang mencari karyawan untuk bekerja di Kapal di daerah Tanjung Priok sebagai anak buahnya, lalu terdakwa memberikan formulir untuk persyaratan bekerja kepada saksi korban AJI. Kemudian keesokan harinya terdakwa menghubungi saksi korban AJI menyuruh datang ke STIP Marunda untuk melakukan Medical Cek Up, dan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 11.00 WIB saksi korban AJI berangkat menuju STIP Marunda bertemu dengan terdakwa lalu dilakukan medical cek up dan setelah selesai terdakwa menyuruh saksi korban AJI untuk pulang dan menunggu kabar dari terdakwa.
  • Bahwa kemudiann pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa menyuruh saksi korban AJI untuk datang kembali ke STIP Marunda lalu saksi korban AJI berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza 150 CC, Nopol : T 2748 MM, warna Putih, Tahun 2014, No. Rangka :   MH1KC5211EK212897, No. Mesin : KC52E1211173 miliknya dan sekitar jam 10.00 WIB sesampainya di STIP Marunda bertemu dengan terdakwa lalu menyuruh saksi korban AJI mengisi formulir kerja untuk bisa masuk kedalam Pelabuhan dan setelah saksi korban AJI mengisi formulir tersebut terdakwa mengajak saksi korban AJI untuk berangkat yang saat itu terdakwa berangkat dengan saksi korban AJI menggunakan sepeda motornya dan berhenti di sekitar Jalan Digul RW.001 Kelurahan Koja Kecamatan Koja Jakarta Utara setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban AJI untuk menunggu ditempat tersebut lalu terdakwa meminta Handphone dan STNK milik saksi korban dengan alasan akan ditunjukan ke Security, lalu saksi korban AJI yang sudah percaya dengan terdakwa akhirnya menyerahkan sepeda motor dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A17 warna Biru miliknya kepada terdakwa, dan setelah sepeda motor dan Handphone milik saksi korban AJI ada dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban AJI ditempat tersebut yang nyatanya terdakwa tidak pulang kerumahnya melainkan terdakwa langsung membawanya pergi dan saat sampai di sekitar Lampu Merah Tanah Merdeka Jakarta Utara terdakwa mematikan Handpohone terdakwa dan Handphone milik saksi korban AJI dan membuang kartu Sim Cardnya di pinggir Jalan agar saksi korban AJI tidak dapat menghubungi terdakwa, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Arah Banjar Jawa Barat untuk menjual sepeda motor milik saksi korban AJI tepatnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira Jam 10.00 wib di sekitar Jalan Pelita II Kecamatan Langensari Kelurahan Lagensari Kota Banjar Jawa Barat terdakwa menemui Sdr. IMAM SANTOSO untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan telah berhasil dijual seharga Rp 3.000.000. (tiga juta rupiah) sedangkan untuk Handphone milik saksi korban AJI masih ada pada terdakwa dimana uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban AJI yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AJI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa GUNAWAN Bin Alm. ROJIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya