Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
555/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.Erma Octora, SH.
2.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
IDES PERMANA bin HUSNI TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 555/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2623 /M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erma Octora, SH.
2LAWRA RESTI NESYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDES PERMANA bin HUSNI TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa ia Terdakwa IDES PERMANA, pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024 sekitar jam 17.05 WIB dan hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar jam 15.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Pebruari 2024, bertempat dipinggir Jl. Petak Asem Selatan RT.006 RW.005 Penjaringan Jakarta Utara dan di rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Petak Asem Selatan RT.001 RW.005 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada tanggal 17 Januari 2021 Terdakwa IDES PERMANA oleh HERI alias PADEH (DPO) diajak menerima Paket berisi Ganja berat brutto 10 kilo dari Kurir Indah Logistik Cargo dipinggir Jl. Raya sekitar 50 meter sebelum POM Bensin Sheel Kembangan Jakarta Barat sesuai perintah Kakaknya HERI alias PADEH (DPO) yaitu AA (DPO), lalu Paket Ganja oleh Terdakwa bersama HERI alias PADEH (DPO) dibawa ke kontrakan Terdakwa di Jl. Petak Asem Selatan RT.001 RW.005 Penjaringan Jakarta Utara dan Terdakwa sudah menerima upah penerimaan Paket Ganja dari AA (DPO) melalui perantara HERI alias PADEH (DPO) sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
    • Kemudian sejak tanggal 18 Januari 2024 sampai tanggal 22 Pebruari 2024 Terdakwa beberapa kali mengantar Paket Ganja kepada beberapa orang tidak dikenal sesuai perintah AA (DPO) dengan cara Paketan Ganja oleh Terdakwa diletakkan disuatu tempat dan setelah itu Terdakwa menerima upahnya dari AA (DPO) melalui HERI alias PADEH (DPO) sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali antar, selain itu Terdakwa juga menjual Ganja kepada HUSEIN (DPO) dengan cara paket Ganja seberat 1 (satu) kilo dikirimkan kealamat HUSEIN (DPO) didaerah Cipayung Jakarta Timur melalui Jasa Online setelah itu Terdakwa menyuruh HUSEIN (DPO) supaya mentransfer uang pembayaran Ganja Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening milik HERI alias PADEH (DPO) (Terdakwa sudah lupa Bank dan nomornya), lalu Terdakwa menjual Ganja kepada OCOL (DPO) dengan cara paketan Ganja 1 (satu) kilo diletakkan dipinggir jalan didaerah Tiang Bendera Lima Jakarta Barat setelah itu Terdakwa mengawasi dari kejauhan dan setelah Paket Ganja diambil serta OCOL (DPO) sudah meletakkan uang pembayarannya sejumlah Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) maka uangnya oleh Terdakwa diambil dan dibawa pulang ke kontrakan lalu uang diserahkan kepada HERI alias PADEH (DPO) setelah itu Terdakwa menerima keuntungan dari HERI alias PADEH (DPO) sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari 1 (satu) kilo Ganja yang dijual Terdakwa sampai Ganja 10 (sepuluh) kilo tersebut habis.
    • Pada tanggal 23 Pebruari 2024 sekitar jam 08.00 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah kontrakan ke WhatsApp Terdakwa nomor 081295012067 dihubungi HERI alias PADEH (DPO) dari nomor 081295016721 pada pokoknya HERI alias PADEH (DPO) memberitahu agar besok Terdakwa siap-siap untuk kembali menerima Ganja dari Kurir Indah Logistik Cargo supaya diedarkan sesuai perintah AA (DPO).
    • Kesokan harinya Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024 sekitar jam 10.30 WIB Terdakwa dihubungi AA (DPO) disuruh siap-siap karena Paket Ganja akan datang dan diberitahu jika sudah dihubungi Kurir Indah Logistik Cargo agar tidak mengambil Paket di Kantor Indah Logistik Cargo akan tetapi Terdakwa harus mengajak Kurir Indah Logistik Cargo ketemuan diluar alamat yang tertera di RESI, selain itu Terdakwa diberitahu AA (DPO) pengambilan Paket Ganja akan ditemani HERI alias PADEH (DPO).
    • Kemudian sekitar jam 14.00 WIB ke WhatsApp Terdakwa dihubungi Kurir Indah Logistik Cargo pada pokoknya diberitahu ada Paket atas nama ISMAIL dan saat itu Terdakwa membenarkan lalu Terdakwa ngajak Kurir Indah Logistik Cargo ketemuan didekat parkiran KFC Duri Kosambi Jakarta Barat.
    • Bahwa setelah HERI alias PADEH (DPO) datang ke kontrakan Terdakwa, lalu sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa bersama HERI alias PADEH (DPO) berangkat menggunakan Motor milik HERI alias PADEH (DPO) dan setibanya didekat parkiran KFC Duri Kosambi Jakarta Barat Terdakwa mengirimkan lokasi (Shareloock) ke WhatsApp Kurir Indah Logistik Cargo dan setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Kurir Indah Logistik Cargo memberitahu sudah dilokasi. Sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa dihubungi Kurir Indah Logistik Cargo diberitahu sudah sampai dilokasi pertemuan. Kemudian Terdakwa bersama HERI alias PADEH (DPO) mengawasi dari seberang tempat Kurir Indah Logistik Cargo menunggu dan berselang 5 menit kemudian Terdakwa baru menghampiri Kurir Indah Logistik Cargo langsung menerima Paket kardus Styrofoam ukuran kecil dibungkus buble wrap warna hitam yang menempel kertas Resi dengan Identitas Penerima yaitu : Nama ISMAIL alamat Jl. SMA 94 No.63A 5 RT.5 RW.3 Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat No.HP : 0877-3296-7704. Selanjutnya Paket tersebut oleh Terdakwa dibawa ke kontrakan menggunakan Mobil Online sedangkan HERI alias PADEH (DPO) mengendarai Motor. Setibanya di kontrakan lalu HERI alias PADEH (DPO) menghubungi AA (DPO) memberitahu Paket Ganja sudah diterima, setelah itu Paket berisi Ganja ditimbang diketahui berat brutto 10 (sepuluh) kilo lalu oleh HERI alias PADEH (DPO) diphoto dan photonya dikirimkan kepada AA (DPO) melalui WhatsApp, setelah itu Terdakwa menerima upahnya dari HERI alias PADEH (DPO) sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa oleh AA (DPO) disuruh menyimpan Ganja 10 kilo di kontrakan Terdakwa sambil menunggu perintah AA (DPO).
    • Pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekitar jam 19.00 WIB ketika saksi SHARIF KIAT bersama dengan Tim anggota Unit 5 Subdit 3 sedang berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari Kepala Operasional Indah Logistik Cargo yaitu saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN yang memberikan informasi di Kantor Indah Logistik Cargo ada 2 (dua) Paket yang mencurigakan, pada saat itu saksi SHARIF KIAT meminta saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN melakukan tracking data dari RESI Pengiriman dan menunggu penerimanya menghubungi, akan tetapi setelah ditunggu sampai hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 penerima Paket tersebut tidak menghubungi sehingga saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN menghubungi saksi SHARIF KIAT memberitahu Paket yang mencurigakan masih di Kantor Indah Logistik Cargo.
    • Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar jam 09.00 WIB saksi SHARIF KIAT bersama Tim menuju ke Kantor Indah Logistik Cargo di Jl. Raya Mabes Hankam No.100-B RT.002 RW.005 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, setelah tiba saksi SHARIF KIAT bersama Tim koordinasi dengan saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN langsung melakukan pengecekan terhadap 2 (dua) Paket kotak Styrofoam ukuran besar dibungkus bubble wrap warna hitam (diberi Kode A dan Kode B) Nomor Resi MES1CS20136119 bertuliskan Nama : ISMAIL alamat Jalan SMA 94 No.63A 5 RT.5 RW.3 Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat Nomor HP : 0877-3296-7704.
    • Bahwa setelah 2 (dua) Paket tersebut diperiksa ternyata benar berisi Ganja sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus warna cokelat. Selanjutnya saksi SHARIF KIAT bersama Tim melakukan koordinasi dengan saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN untuk melakukan pengiriman dalam pengawasan (Control Delivery) melalui Kurir Indah Logistik Cargo dan setelah saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN melakukan komunikasi dengan nomor Handphone yang tertera di RESI Pengiriman disepakati akan diantarkan sekitar jam 13.00 WIB, sehingga saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN memerintah Kurir Indah Logistik Cargo yaitu saksi SURYANA untuk mengantarkan Paket tersebut.
    • Bahwa sekitar jam 13.00 WIB ketika Terdakwa sedang Ngojek disekitar Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat Terdakwa dihubungi AA (DPO) pada pokoknya disuruh kembali menerima Paket berisi Ganja dari Kurir Indah Logistik Cargo, namun pada saat itu Terdakwa tidak bisa karena sedang Ngojek, akan tetapi AA (DPO) meminta agar Terdakwa mau menerima Paket Ganja karena tidak ada lagi orang yang dipercaya, setelah diyakinkan oleh AA (DPO) bahwa Paket berisi Ganja tersebut sehat (aman) akhirnya Terdakwa bersedia menerima Paket dan saat itu Terdakwa diberitahu nanti Kurir Indah Logistik Cargo akan menghubungi nomor Terdakwa.
    • Berselang 30 menit kemudian ke nomor WhatsApp Terdakwa dihubungi Kurir Indah Logistik Cargo menanyakan apakah benar ini Pak ISMAIL ada Paket buat Pak ISMAIL dan oleh Terdakwa dijawab benar itu Paket untuk saya, lalu Terdakwa janjian dengan Kurir Indah Logistik Cargo bertemu didaerah Grogol Jakarta Barat. Setelah itu Paket tersebut dari Kantor Indah Logistik Cargo dibawa oleh saksi SURYANA menggunakan Mobil dengan diawasi oleh saksi SHARIF KIAT bersama Tim dari kejauhan.
    • Lalu sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa menjemput HERI alias PADEH (DPO) didaerah Kampung Janis Tambora Jakarta Barat, setelah itu sekitar jam 14.30 WIB ke WhatsApp Terdakwa masuk pesan dari saksi SURYANA berisi shareloock dan Terdakwa dihubungi saksi SURYANA diberitahu sudah menunggu didekat Terminal Bus Grogol Jakarta Barat. Kemudian Terdakwa bersama HERI alias PADEH (DPO) mengendarai Motor menuju kelokasi yang dikirimkan saksi SURYANA dan setelah tiba didekat Terminal Bus Grogol Terdakwa menghampiri Mobil Indah Logistik Cargo dan Terdakwa langsung menerima Paket dari saksi SURYANA berupa 2 (dua) kotak Styrofoam ukuran besar dibungkus bubble wrap warna hitam (Kode A dan Kode B) Nomor Resi MES1CS20136119 yang bertuliskan Penerima : Nama ISMAIL alamat Jalan SMA 94 No.63A 5 RT.5 RW.3 Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat Nomor HP : 0877-3296-7704, setelah itu Terdakwa menandatangani RESI Pengiriman.
    • Bahwa setelah saksi SURYANA pergi, selanjutnya 2 (dua) Paket kotak Styrofoam (Kode A dan Kode B) tersebut oleh Terdakwa dibawa menuju ke kontrakan menggunakan Bajaj yang dikemudikan saksi KHODIR (Sopir Bajaj) sedangkan HERI alias PADEH (DPO) mengendarai Motor dan ketika itu Terdakwa bersama HERI alias PADEH (DPO) terus diikuti dan diawasi oleh saksi SHARIF KIAT bersama Tim dari kejauhan.
    • Sekitar jam 15.00 WIB ketika Bajaj yang dinaiki Terdakwa baru berhenti dipinggir Jl. Petak Asem Selatan RT.006 RW.005 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap saksi SHARIF KIAT bersama Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan pada waktu bersamaan Terdakwa melihat HERI alias PADEH (DPO) melarikan diri menggunakan Motor. Kemudian saksi SHARIF KIAT bersama dengan Tim melakukan penyitaan terhadap Paket Indah Logistik Cargo dari penguasaan Terdakwa yaitu Ganja berat brutto seluruhnya 31.790 (tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh) gram dengan perincian :

1).   1 (satu) kotak styrofoam dibungkus bubble wrap warna hitam (Kode A) terdapat selembar kertas Nomor Resi MES1CS20136119 bertuliskan Nama ISMAIL alamat Jalan SMA 94 No.63A 5 RT.5 RW.3 Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat No.HP : 0877-3296-7704 didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus warna cokelat masing-masing berisikan Ganja berat brutto seluruhnya 21.248 (dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh delapan) gram (Kode A1 s.d A20)

2).   1 (satu) kotak styrofoam dibungkus bubble wrap warna hitam (Kode B) terdapat selembar kertas Nomor Resi MES1CS20136119 bertuliskan Nama ISMAIL alamat Jalan SMA 94 No.63A 5 RT.5 RW.3 Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat No.HP : 0877-3296-7704 yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus warna cokelat masing-masing berisikan Ganja berat brutto seluruhnya 10.542 (sepuluh ribu lima ratus empat puluh dua) gram (Kode B1 s.d B10)

3).   1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG warna hitam berisikan simcard nomor 081295012068

    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengakui Ganja tersebut diambil Terdakwa bersama HERI alias PADEH (DPO) dari Kurir Indah Logistik Cargo dan HERI alias PADEH (DPO) ketika Terdakwa ditangkap telah melarikan diri memakai Sepeda Motor, Terdakwa juga mengaku masih menyimpan Ganja miliknya AA (DPO) berat brutto 10 kilo di rumah kontrakan yang tidak jauh dari tempat penangkapan, kemudian Polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti ke kontrakan Terdakwa di Jl. Petak Asem Selatan RT.001 RW.005 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan setibanya di kontrakan selanjutnya sekitar jam 15.10 WIB Polisi melakukan penggeledahan rumah dan dari dalam kontrakan ditemukan barang bukti berupa :

1).   1 (satu) Tas warna oranye bertuliskan Shopee Food (Kode C) didalamnya terdapat 5 (lima) bungkusan warna cokelat masing-masing berisikan Ganja berat brutto seluruhnya 5.044 (lima ribu empat puluh empat) gram (Kode C1 s.d C5)

2).   1 (satu) buah Tas warna oranye bertuliskan Shopee Food (Kode D) didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus warna cokelat masing-masing berisi Ganja berat brutto seluruhnya 5.035 (lima ribu tiga puluh lima) gram (Kode D1 s.d D5)

3).   1 (satu) buah Timbangan Digital

    • Dikarenakan Terdakwa tidak tahu keberadaannya AA (DPO) dan HERI alias PADEH (DPO) selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Direktorat Resense Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa setibanya di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, ketika Terdakwa diinterogasi kembali untuk keseluruhan barang bukti Ganja tersebut Terdakwa belum menerima upahnya dari AA (DPO) maupun dari HERI alias PADEH (DPO), Terdakwa baru dijanjikan akan diberikan upah sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap pengambilan 1 (satu) kilo Ganja dan sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari satu kali mengantarkan atau menyerahkan satu Paket Ganja dengan cara Paket Ganja ditempelkan / diletakkan disuatu tempat sesuai arahan AA (DPO), Terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan apabila menjual Ganja setiap 1 (satu) kilo sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), biasanya Terdakwa menjual Ganja kepada HUSEIN (DPO) dan OCOL (DPO).
    • Kemudian 40 (empat puluh) bungkusan warna cokelat masing-masing berisikan Ganja berat brutto seluruhnya 41.869 (empat puluh satu ribu koma delapan ratus enam puluh sembilan) gram  / 41 kilo 869 gram (berat nettonya tidak diketahui karena Ganja ditimbang beserta kemasan pembungkus dan lakban) dari setiap bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 10 (sepuluh) gram, Ganja yang disisihkan berat brutto seluruhnya 400 (empat ratus) gram sesuai Berita Acara Penyisihan tanggal 28-02-2024 untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan sisa Ganja berat brutto seluruhnya 41.469 (empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh sembilan) gram atau berat brutto 41 kilo 469 gram telah dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Berita Acara Pemotretan Pemusnahan Barang Bukti masing-masing tertanggal 04-04-2024.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1124/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari IDES PERMANA hasil penyisihan berupa : 40 (empat puluh) bungkus plastik klip : Kode A1 s.d A20, Kode B1 s.d B10, Kode C1 s.d C5 dan Kode D1 s.d D5 masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 345,2324 (tiga ratus empat puluh lima koma dua tiga dua empat) gram, benar positif Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa yang telah menerima atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Ganja berat brutto seluruhnya 41.869 (empat puluh satu ribu koma delapan ratus enam puluh sembilan) gram  / 41 kilo 869 gram tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

-------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

 

ATAU :

KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa IDES PERMANA, pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar jam 15.00 WIB dan jam 15.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Pebruari 2024, bertempat dipinggir Jl. Petak Asem Selatan RT.006 RW.005 Penjaringan Jakarta Utara dan di rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Petak Asem Selatan RT.001 RW.005 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekitar jam 19.00 WIB ketika saksi SHARIF KIAT bersama dengan Tim anggota Unit 5 Subdit 3 sedang berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari Kepala Operasional Indah Logistik Cargo yaitu saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN yang memberikan informasi di Kantor Indah Logistik Cargo ada 2 (dua) Paket yang mencurigakan, pada saat itu saksi SHARIF KIAT meminta saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN melakukan tracking data dari RESI Pengiriman dan menunggu penerimanya menghubungi, akan tetapi setelah ditunggu sampai hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 penerima Paket tersebut tidak menghubungi sehingga saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN menghubungi saksi SHARIF KIAT memberitahu Paket yang mencurigakan masih di Kantor Indah Logistik Cargo.
    • Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar jam 09.00 WIB saksi SHARIF KIAT bersama Tim menuju ke Kantor Indah Logistik Cargo di Jl. Raya Mabes Hankam No.100-B RT.002 RW.005 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, setelah tiba saksi SHARIF KIAT bersama Tim koordinasi dengan saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN langsung melakukan pengecekan terhadap 2 (dua) Paket kotak Styrofoam ukuran besar dibungkus bubble wrap warna hitam (diberi Kode A dan Kode B) Nomor Resi MES1CS20136119 bertuliskan Nama : ISMAIL alamat Jalan SMA 94 No.63A 5 RT.5 RW.3 Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat Nomor HP : 0877-3296-7704. Setelah 2 (dua) Paket tersebut diperiksa ternyata benar berisi Ganja sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus warna cokelat. Selanjutnya saksi SHARIF KIAT bersama Tim melakukan koordinasi dengan saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN untuk melakukan pengiriman dalam pengawasan (Control Delivery) melalui Kurir Indah Logistik Cargo dan setelah saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN melakukan komunikasi dengan nomor Handphone yang tertera di RESI Pengiriman disepakati Paket akan diantarkan sekitar jam 13.00 WIB, sehingga saksi DIANA OFTIVA SETIAWAN memerintah Kurir Indah Logistik Cargo yaitu saksi SURYANA mengantarkan Paket.
    • Bahwa sekitar jam 13.00 WIB ketika Terdakwa sedang Ngojek disekitar Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat Terdakwa dihubungi AA (DPO) pada pokoknya disuruh kembali menerima Paket berisi Ganja dari Kurir Indah Logistik Cargo, namun pada saat itu Terdakwa tidak bisa karena sedang Ngojek, akan tetapi AA (DPO) meminta agar Terdakwa mau menerima Paket Ganja karena tidak ada lagi orang yang dipercaya, setelah diyakinkan oleh AA (DPO) bahwa Paket berisi Ganja tersebut sehat (aman) akhirnya Terdakwa bersedia menerima Paket dan saat itu Terdakwa diberitahu nanti Kurir Indah Logistik Cargo akan menghubungi nomor Terdakwa.
    • Berselang 30 menit kemudian ke nomor WhatsApp Terdakwa dihubungi Kurir Indah Logistik Cargo menanyakan apakah benar ini Pak ISMAIL ada Paket buat Pak ISMAIL dan oleh Terdakwa dijawab benar itu Paket untuk saya, lalu Terdakwa janjian dengan Kurir Indah Logistik Cargo bertemu didaerah Grogol Jakarta Barat. Setelah itu Paket tersebut dari Kantor Indah Logistik Cargo dibawa oleh saksi SURYANA menggunakan Mobil dengan diawasi oleh saksi SHARIF KIAT bersama Tim dari kejauhan.
    • Lalu sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa menjemput HERI alias PADEH (DPO) didaerah Kampung Janis Tambora Jakarta Barat, setelah itu sekitar jam 14.30 WIB ke WhatsApp Terdakwa masuk pesan dari saksi SURYANA berisi shareloock dan Terdakwa dihubungi saksi SURYANA diberitahu sudah menunggu didekat Terminal Bus Grogol Jakarta Barat. Kemudian Terdakwa bersama HERI alias PADEH (DPO) mengendarai Motor menuju kelokasi yang dikirimkan saksi SURYANA dan setelah tiba didekat Terminal Bus Grogol Terdakwa menghampiri Mobil Indah Logistik Cargo dan Terdakwa langsung menerima Paket dari saksi SURYANA berupa 2 (dua) kotak Styrofoam ukuran besar dibungkus bubble wrap warna hitam (Kode A dan Kode B) Nomor Resi MES1CS20136119 yang bertuliskan Penerima : Nama ISMAIL alamat Jalan SMA 94 No.63A 5 RT.5 RW.3 Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat Nomor HP : 0877-3296-7704, setelah itu Terdakwa menandatangani RESI Pengiriman.
    • Bahwa setelah saksi SURYANA pergi, selanjutnya 2 (dua) Paket kotak Styrofoam (Kode A dan Kode B) tersebut oleh Terdakwa dibawa menuju ke kontrakan menggunakan Bajaj yang dikemudikan saksi KHODIR (Sopir Bajaj) sedangkan HERI alias PADEH (DPO) mengendarai Motor dan ketika itu Terdakwa bersama HERI alias PADEH (DPO) terus diikuti dan diawasi oleh saksi SHARIF KIAT bersama Tim dari kejauhan.
    • Sekitar jam 15.00 WIB ketika Bajaj yang dinaiki Terdakwa baru berhenti dipinggir Jl. Petak Asem Selatan RT.006 RW.005 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap saksi SHARIF KIAT bersama Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan pada waktu bersamaan Terdakwa melihat HERI alias PADEH (DPO) melarikan diri menggunakan Motor. Kemudian saksi SHARIF KIAT bersama dengan Tim melakukan penyitaan terhadap Paket Indah Logistik Cargo dari penguasaan Terdakwa yaitu Ganja berat brutto seluruhnya 31.790 (tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh) gram dengan perincian :

1).   1 (satu) kotak styrofoam dibungkus bubble wrap warna hitam (Kode A) terdapat selembar kertas Nomor Resi MES1CS20136119 bertuliskan Nama ISMAIL alamat Jalan SMA 94 No.63A 5 RT.5 RW.3 Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat No.HP : 0877-3296-7704 didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus warna cokelat masing-masing berisikan Ganja berat brutto seluruhnya 21.248 (dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh delapan) gram (Kode A1 s.d A20)

2).   1 (satu) kotak styrofoam dibungkus bubble wrap warna hitam (Kode B) terdapat selembar kertas Nomor Resi MES1CS20136119 bertuliskan Nama ISMAIL alamat Jalan SMA 94 No.63A 5 RT.5 RW.3 Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat No.HP : 0877-3296-7704 yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus warna cokelat masing-masing berisikan Ganja berat brutto seluruhnya 10.542 (sepuluh ribu lima ratus empat puluh dua) gram (Kode B1 s.d B10)

3).   1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG warna hitam berisikan simcard nomor 081295012068

    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengakui Ganja tersebut diambil Terdakwa bersama HERI alias PADEH (DPO) dari Kurir Indah Logistik Cargo dan HERI alias PADEH (DPO) ketika Terdakwa ditangkap telah melarikan diri memakai Sepeda Motor, Terdakwa juga mengaku masih menyimpan Ganja miliknya AA (DPO) berat brutto 10 kilo di rumah kontrakan yang tidak jauh dari tempat penangkapan.
    • Kemudian Polisi membawa Terdakwa berikut dengan barang bukti ke kontrakan Terdakwa di Jl. Petak Asem Selatan RT.001 RW.005 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan setibanya di rumah kontrakan sekitar jam 15.10 WIB Polisi melakukan penggeledahan rumah dan dari dalam kontrakan ditemukan barang bukti berupa :

1).   1 (satu) Tas warna oranye bertuliskan Shopee Food (Kode C) didalamnya terdapat 5 (lima) bungkusan warna cokelat masing-masing berisikan Ganja berat brutto seluruhnya 5.044 (lima ribu empat puluh empat) gram (Kode C1 s.d C5)

2).   1 (satu) buah Tas warna oranye bertuliskan Shopee Food (Kode D) didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus warna cokelat masing-masing berisi Ganja berat brutto seluruhnya 5.035 (lima ribu tiga puluh lima) gram (Kode D1 s.d D5)

3).   1 (satu) buah Timbangan Digital

    • Dikarenakan Terdakwa tidak tahu keberadaannya AA (DPO) dan HERI alias PADEH (DPO) selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Direktorat Resense Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa setibanya di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, ketika Terdakwa diinterogasi kembali untuk keseluruhan barang bukti Ganja tersebut Terdakwa belum menerima upahnya dari AA (DPO) maupun dari HERI alias PADEH (DPO), Terdakwa baru dijanjikan akan diberikan upah sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap pengambilan 1 (satu) kilo Ganja dan sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari satu kali mengantarkan atau menyerahkan satu Paket Ganja dengan cara Paket Ganja ditempelkan / diletakkan disuatu tempat sesuai arahan AA (DPO), Terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan apabila menjual Ganja setiap 1 (satu) kilo sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), biasanya Terdakwa menjual Ganja kepada HUSEIN (DPO) dan OCOL (DPO).
    • Kemudian 40 (empat puluh) bungkusan warna cokelat masing-masing berisikan Ganja berat brutto seluruhnya 41.869 (empat puluh satu ribu koma delapan ratus enam puluh sembilan) gram  / 41 kilo 869 gram (berat nettonya tidak diketahui karena Ganja ditimbang beserta kemasan pembungkus dan lakban) dari setiap bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 10 (sepuluh) gram, Ganja yang disisihkan berat brutto seluruhnya 400 (empat ratus) gram sesuai Berita Acara Penyisihan tanggal 28-02-2024 untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan sisa Ganja berat brutto seluruhnya 41.469 (empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh sembilan) gram atau berat brutto 41 kilo 469 gram telah dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Berita Acara Pemotretan Pemusnahan Barang Bukti masing-masing tertanggal 04-04-2024.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1124/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari IDES PERMANA hasil penyisihan berupa : 40 (empat puluh) bungkus plastik klip : Kode A1 s.d A20, Kode B1 s.d B10, Kode C1 s.d C5 dan Kode D1 s.d D5 masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 345,2324 (tiga ratus empat puluh lima koma dua tiga dua empat) gram, benar positif Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja berat brutto seluruhnya 41.869 (empat puluh satu ribu koma delapan ratus enam puluh sembilan) gram  / 41 kilo 869 gram tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya